"(Nyabu) di tiga lokasi aja, di kantor, di rumah Yudi, di rumah masing-masing. Kalau sama-sama itu sering di kantor," kata Firman di hadapan hakim yang diketuai Nurhadi di PN Serang, Rabu (12/10/2022).
Nyabu di kantor itu pengakuan terdakwa sudah berkali-kali. Pengakuan mereka, penggunaan sabu dilakukan usai jam kerja.
"Udah berkali-kali, Pak, setelah jam kerja, kalau nggak kerja, hari libur," ucapnya.
Ia mengatakan barang yang dipesan terdakwa dari Wisnu Wardana di Medan. Yudi memang memesan untuk sabu kurang lebih 20 gram untuk dikonsumsi bersama Danu dan Raha Adonia Siagian.
"Pemesannya Pak Yudi, diatur sama Yudi, karena yang lain ketika ditanya bahwa semuanya itu tergantung Pak Yudi, barang tersebut tidak keluar, hanya dikonsumsi bertiga, itu bertiga aja, nggak ada barang yang dijual," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ditangkap, terdakwa Yudi memang mengungkap bahwa ada hakim lain di PN Rangkasbitung yang menggunakan sabu. Ia menunjuk Danu dan setelah diperiksa ditemukan bong.
"'Pak, itu temen saya juga sama-sama make, Pak Danu', digeledah barang di tasnya, bong itu," ujarnya.
Tidak lama setelah diamankan pada 17 Mei 2022 pukul 10.00 WIB, ketiga orang itu dites urine. Hasilnya juga positif.
"Kencing semua, hasilnya positif," katanya.
Setelah dites positif, terdakwa mengaku mereka bertiga terakhir menggunakan pada Sabtu atau 14 Mei.
"Terakhir pemakaian, Danu sama Yudi hari Sabtu, ditangkap kan hari Selasa, makanya positif," katanya.
"Makai dimakan, yang terakhir?" tanya majelis.
"Pak Yudi sama Danu di rumah Pak Yudi. Abis Magrib atau abis Isya aja waktu itu. Pokoknya hari Sabtu terakhir itu, kalau Raja terakhirnya itu, dia sendirian," tegas saksi menjawab. (bri/lir)