Sering Nyabu di Pengadilan, Hakim di Banten Terancam Penjara Seumur Hidup

Sering Nyabu di Pengadilan, Hakim di Banten Terancam Penjara Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 14:52 WIB
Ilustrasi duo hakim PN Rangkasbitung terlibat kasus narkotika.
Hakim Danu dan Yudi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Bukannya menjaga marwah hakim, dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Yudi Rozadinata dan Danu Arman, malah sering memakai narkoba di ruang kerja di pengadilan. Hingga hari ini baru hakim Yudi yang mulai diadili di PN Serang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana bunyi dakwaan jaksa yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, Rabu (12/10/2022). Diuraikan dalam dakwaan atas Yudi Rozadinata dengan nomor perkara 706/Pid.Sus/2022/PN.Srg, hakim Yudi dikenai pasal berlapis, yaitu:

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Pasal itu menyebutkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)'.

Sedangkan Pasal 132 ayat 1 berbunyi:

ADVERTISEMENT

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.

Yudi juga didakwa Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara seumur hidup. Bunyinya:

Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Yudi juga dijerat Pasal 127 (1), yaitu:

Setiap Penyalahguna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun

Sebagaimana diketahui, komplotan ini ditangkap pada 17 Mei 2022. BNN Banten awalnya menangkap pegawai PN Rangkasbitung yang disuruh membeli sabu lewat paket ekspedisi. Dari penangkapan itu, BNN Banten menangkap Dani di ruang kerja pengadilan.

"Bahwa perbuatan terdakwa (Yudi Rozadinata, red) bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH (pegawai PN, red) dan saksi Danu Arman, SH dalam menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut juga sering mereka lakukan di ruangan kerja terdakwa, SH dan saksi Danu Arman, SH yang berada di lantai 2 kantor Pengadilan Negeri Rangkasbitung," demikian bunyi dakwaan jaksa.

Malamnya, ketiganya pesta narkoba di rumah Yudi di Perumahan Syariah Green Valey, Lebak.

"Sabu tersebut dipanaskan dengan korek api yang selanjutnya uap dari hasil pembakaran sabu-sabu yang masuk ke air diisap oleh terdakwa bersama saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian, SH dan saksi Danu Arman, SH secara bergantian melalui sedotan plastik," beber jaksa.

Simak juga 'Kala Dua Hakim PN Rangkasbitung Dibekuk BNN':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads