Polisi Belum Bisa Proses Pelemparan Bola Biliar Rizky Billar, Ini Alasannya

Polisi Belum Bisa Proses Pelemparan Bola Biliar Rizky Billar, Ini Alasannya

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 12 Okt 2022 14:24 WIB
Rizky Billar
Rizky Billar (Foto: Instagram @rizkybillar)
Jakarta -

Polisi menyebut belum bisa memproses tindakan Rizky Billar yang melempar bola biliar ke arah Lesti Kejora. Alasannya, hal tersebut tidak termasuk laporan kepolisian Lesti soal KDRT.

"Kalau untuk kasus itu yang beredar, belum masuk ke ranah kita karena belum dilaporkan. Kita belum bisa memproses yang belum dilaporkan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).

Nurma mengatakan pihaknya saat ini tengah berfokus pada laporan KDRT yang diadukan Lesti Kejora. Dia mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti dalam kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dilaporkan di Polres Jakarta Selatan oleh L adalah KDRT. Untuk yang lain kita masih mendalami. Namun yang kita utamakan pelaporan yang dibuat L mengenai KDRT," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi Periksa Rizky Billar

Rizky Billar tengah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel terkait laporan dugaan KDRT ke istrinya, Lesti Kejora. Dalam pemeriksaan ini, polisi akan menggali peristiwa KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora.

"Fokus yang digali, kita penyidik selaku yang berwenang (terkait) kejadian itu, sebab-akibat yang jelas, dan lain-lain yang membuat terang laporan yang telah dilaporkan L," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar datang ke Polres Jaksel pada pukul 11.00 WIB tadi. Penyidik telah menyiapkan 38 poin pertanyaan yang akan diajukan ke Rizky Billar.

"Penyidik langsung meminta keterangan yang kita butuhkan. Sekarang lagi berlangsung, penyidik sudah mempersiapkan sebanyak 38 pertanyaan," kata Nurma.

Simak Video 'Momen Rizky Billar Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora':

[Gambas:Video 20detik]



(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads