Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ternyata merupakan pelapor dugaan gratifikasi oleh Brigjen Hendra Kurniawan dalam menggunakan private jet saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua ke Jambi kala itu. MAKI menyebut harta sewa pulang pergi private jet tersebut sekitar hampir Rp 500 juta.
"Karena dari temuan kita dugaannya itu pakai uang senilai sekitar hampir Rp 500 juta untuk pemakaian dari Jakarta-Jambi pulang pergi itu sekitar hampir mendekati Rp 500 juta," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (12/10/2022).
"Itu pakai dolarlah, dolarnya kira-kira seingat saya 25 ribu dolar. Pada posisi yang kalau bicara dolar, kalau diekuivalenkan sekitar mendekati Rp 500 juta," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MAKI melaporkan dugaan gratifikasi private jet Brigjen Hendra ini ke Bareskrim Polri pada 19 September 2022. Dia juga mengapresiasi Polri yang kini telah memulai penyelidikannya.
"Pertama, saya memberikan apresiasi atas proses yang cepat penanganan perkara ini dari laporan informasi menuju ke penyelidikan. Dan saya berharap ini segera nanti masuk ke level penyidikan karena apa pun dugaan gratifikasi ini perlu dibuka secara terang siapa yang memakai siapa yang membayar harga sewa itu," ungkap Boyamin.
Selanjutnya, dia menyebut bahwa private jet yang dipakai Brigjen Hendra milik warga Singapura. Dan dia juga menduga private jet itu tentu tidak gratis dipinjamkan kepada Brigjen Hendra.
"Bisa aja dibayari oleh pihak lain, dari analisa kita loh ya. Atau itu diberikan gratis oleh pihak lain, artinya sama saja dibayar, karena prinsipnya pesawat ini harus bayar sewa karena milik orang Singapura. Nggak mungkin orang Singapura memberikan gratisan," katanya.
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri kini tengah menyelidiki dugaan gratifikasi terhadap Brigjen Hendra Kurniawan dalam penggunaan private jet saat mengunjungi kediaman keluarga Brigadir Yosua di Jambi kala itu. Sebanyak 8 polisi dan 14 pihak aviasi telah diperiksa dalam dugaan kasus ini.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Polri Periksa 22 Saksi Terkait Jet Pribadi Brigjen Hendra Kurniawan
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas 8 anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (11/10).
Penyelidikan ini berdasarkan laporan nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.
Dalam penyelidikan ini, diduga ada pelanggaran Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," katanya.