Sidang perdana Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur akan digelar hari ini. Roy Suryo akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Agenda sidang pertama Rabu 12 Oktober," demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakbar, Rabu (12/10/2022).
Berdasarkan SIPP PN Jakbar, Roy Suryo akan didakwa dengan Pasal sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang ujaran kebencian terhadap SARA.
Atau kedua, Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. dan atau ketiga, Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan sehingga menyebabkan keonaran.
Sidang diagendakan pembacaan surat dakwaan. Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan kondisi Roy Suryo saat ini sehat.
Pitra mengaku sudah melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan tersebut. Namun ia akan ke Komisi Kejaksaan terlebih dulu untuk melaporkan jaksanya karena tidak menyampaikan berkas perkara kepada tim kuasa hukumnya bersamaan dengan pelimpahan berkas ke pengadilan.
"Saya ke Komjak dulu, karena saya ingin pastikan hak-hak hukum klien saya harus terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, sidang dakwaan Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur akan digelar pekan depan. Namun, pihak Roy Suryo menyatakan sikap akan menolak menanggapi dakwaan jaksa dalam persidangan.
"Kami tidak akan menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum sebelum berkas perkara lengkap diberikan kepada kami selaku tim penasehat hukum," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).
Pitra mengaku keberatan dengan proses hukum sebelum persidangan dimulai. Pasalnya, pihak Roy Suryo belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa.
"Kami sangat menyayangkan sikap jaksa penuntut umum yang tidak memberikan berkas perkara lengkap kepada penasehat hukum Roy Suryo. Di mana semestinya berkas perkara harus juga diberikan kepada penasehat hukumnya pada waktu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," tutur Pitra.
Awal Mula Kasus
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut menjadi polemik ketika foto stupa candi Borobodur mirip Presiden Jokowi diunggah oleh Roy Suryo melalui akun Twitternya, @KMRTRoySuryo2. Banyak pihak lalu melaporkan Roy Suryo atas unggahannya tersebut.
Awalnya, Roy Suryo lapor polisi terlebih dulu usai postingan meme patung Buddha Candi Borobudur mengundang polemik. Roy Suryo melaporkan 3 akun media sosial tersebut karena mengunggah 'pertama kali' meme patung Buddha Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Babak Baru Kasus Roy Suryo |
Roy Suryo lalu resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022. Dia dilaporkan terkait meme Candi Borobudur yang dianggap telah melecehkan umat Buddha.
"Jadi hari ini kami mewakili umat Buddha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur," kata pelapor, Herna Sutana, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6).
Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Laporan kepada Roy Suryo di Bareskrim Polri dilayangkan oleh organisasi umat Buddha, Dharmapala Nusantara. Roy dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.