PKB menilai wacana pemilihan kepala daerah atau Pilkada lewat DPRD yang sempat mencuat dalam pertemuan pimpinan MPR RI dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sulit diwujudkan. Sebab, PKB menilai, momentum Pilkada lewat DPRD belum tepat dilaksanakan.
"Hemat saya, wacana ini sulit diwujudkan sebab momentumnya belum tepat, semuanya terfokus Pemilu 2024," kata Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
Jazilul kemudian menyoroti penyelenggaraan pilkada yang mengeluarkan anggaran relatif besar. Menurutnya, pelaksanaan otonomi daerah perlu dikaji ulang.
"Secara umum memang pelaksanaan otonomi daerah perlu dikaji ulang dan dievaluasi efektivitasnya, termasuk Penyelenggaraan pilkada yang mengeluarkan anggaran relatif besar," jelas Jazilul.
Lebih lanjut, Jazilul mengatakan wacana pilkada lewat DPRD bukanlah wacana baru. Namun belum ada usulan resmi maupun naskah akademik terkait wacana Pilkada lewat DPRD.
"Wacana pilkada oleh DPRD, memang bukan wacana baru, namun secara teknis belum ada usulan resmi maupun naskah akademiknya" ujarnya.
Diketahui, wacana pemilihan kepala daerah atau pilkada lewat DPRD kembali hidup. Perdebatan wacana pilkada tak langsung ini sudah berjalan cukup lama. Kini, wacana pilkada lewat DPRD itu kembali mencuat dalam pertemuan pimpinan MPR RI dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beserta pimpinan MPR sempat membahas sejumlah hal saat bertemu dengan Wantimpres. Salah satu yang dibahas yakni wacana agar pilkada dikembalikan lewat DPRD.
Bamsoet membeberkan MPR RI dan Wantimpres menilai perlunya kajian mendalam dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi dan kelompok terkait lainnya untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan Pilkada langsung memberikan manfaat kepada rakyat.
"Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).
Bamsoet lalu menyinggung wacana pilkada secara tidak langsung oleh DPRD di akhir masa pemerintahan Presiden SBY. Bamsoet juga menyinggung disertasi tentang pilkada langsung dan kaitannya terhadap korupsi.
"Di akhir masa pemerintahan Presiden SBY, pemerintah pernah menggunakan hak inisiatifnya untuk membuat UU No 22/2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD," kata Bamsoet.
(nhd/dek)