KPK: Pernyataan Pengacara Lukas soal Hukum Adat Cederai Nilai Luhur Papua

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 14:18 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK merespons pernyataan pihak Lukas Enembe yang mengklaim bahwa masyarakat Papua meminta kasus Gubernur itu diselesaikan menggunakan hukum adat. KPK khawatir hal itu berdampak pada nilai luhur masyarakat Papua sendiri.

"Kami khawatir statement yang kontraproduktif tersebut justru dapat mencederai nilai-nilai luhur masyarakat Papua itu sendiri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10/2022).

Ali optimistis tokoh masyarakat Papua justru berpegang teguh menjaga nilai luhur adat yang memiliki sikap kejujuran dan antikorupsi. Menurut Ali, masyarakat adat Papua bakal mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Bumi Cendrawasih tersebut.

"Kami meyakini para tokoh masyarakat Papua tetap teguh menjaga nilai-nilai luhur adat yang diyakininya, termasuk nilai kejujuran dan antikorupsi. Sehingga tentunya juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di Papua," terangnya.

Ali lantas menyinggung pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe terkait hukum adat. Semestinya, kata Ali, mereka dapat memberikan nasihat yang profesional.

"Justru KPK menyayangkan pernyataan dari penasihat hukum tersangka, yang mestinya tahu dan paham persoalan hukum ini, sehingga bisa memberikan nasihat-nasihat secara profesional," jelas Ali.

Dia membenarkan soal adanya eksistensi hukum adat di Indonesia. Namun, dalam kasus korupsi, KPK tetap menggunakan hukum positif yang berlaku secara nasional.

"Namun untuk kejahatan, terlebih korupsi maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional," tuturnya.

Ali menambahkan hukum positif yang berlaku itu juga tidak bakal berpengaruh apabila pelaku telah mendapat sanksi moral maupun sanksi adat.

"Perihal apabila hukum adat kemudian juga akan memberikan sanksi moral atau adat kepada pelaku tindak kejahatan, hal tersebut tentu tidak berpengaruh pada proses penegakan hukum positif sesuai UU yang berlaku," tutup Ali.

Simak juga video 'Kapolri Siapkan 1.800 Personel Bantu KPK Jemput Lukas Enembe':






(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork