Kejagung Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Korupsi Impor Baja

ADVERTISEMENT

Kejagung Diminta Tak Tebang Pilih di Kasus Korupsi Impor Baja

Nahda Utami - detikNews
Selasa, 11 Okt 2022 13:23 WIB
Stok Ilustrasi Kejagung
Ilustrasi Kejagung (Dhani Irawan/detikcom)
Jakarta -

Salah satu perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), yaitu terkait impor besi atau baja, mendapatkan sorotan. Sejauh ini ada 3 tersangka perorangan dan 6 tersangka korporasi yang dijerat.

Tiga tersangka perorangan itu adalah:

1. Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia;
2. Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag); dan
3. Budi Hartono Linardi (BHL) selaku pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Sedangkan 6 tersangka korporasi adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

Dalam perkara ini, jaksa menduga adanya korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada 2016-2021. Dari informasi yang didapatkan menyebutkan bila izin impor itu diteken oleh Direktur Impor Kemendag saat itu yang berinisial VA yang saat ini menjabat Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag.

Kejagung pun diminta mengusut tuntas perkara ini. Anggota Komisi III DPR Johan Budi meminta Kejagung tidak tebang pilih.

"Setiap penegakan hukum dalam kasus apa saja, penegak hukum termasuk Kejaksaan harus tidak tebang pilih. Tentu penegak hukum yang paling tahu, sejauh mana kasus kasus itu ada barang buktinya untuk pembuktian di pengadilan dan Jaksa Agung tidak boleh mentolerir jika ada oknum jaksa yang nakal, main proyek atau sejenisnya harus ditindak tegas," ucap Johan kepada wartawan.

Setali tiga uang, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Ismail Rumadan, berharap jaksa serius membongkar kasus ini. Dia bahkan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian khusus dalam kasus ini.

"Ini (kasus dugaan korupsi impor besi baja) adalah kasus korupsi yang serius dan sering terjadi di Kementerian Perdagangan, maka Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejaksaan Agung agar tegas dalam membongkar kasus ini," katanya terpisah.

Sejauh ini tersangka perorangan sudah dilimpahkan ke pengadilan. Kini tim penyidik Kejagung menjerat enam tersangka korporasi terkait dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kasus tersebut.

Enam tersangka korporasi itu disebut mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) PT Meraseti Logistik Indonesia milik BHL. Enam perusahaan korporasi itu sudah memiliki kuota impor, namun masih bermain mata dengan pejabat Kemendag sehingga mendapat tambahan kuota impor.

Sementara itu, untuk meloloskan proses impor tersebut, BHL dan tersangka Taufik (T) mengurus surat penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan melalui tersangka TB (Tahan Banurea selaku Kasubag TU pada Direktorat Impor Kemendag) untuk mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan dari Pelabuhan/dari Wilayah Pabean. Seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN, yaitu PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan PT. Pertamina Gas (Pertagas). Dengan sujel tersebut, pihak Bea dan Cukai mengeluarkan besi atau baja dan baja paduan yang diimpor oleh ke-6 tersangka korporasi.

Setelah besi atau baja dan baja paduan masuk ke wilayah Indonesia oleh ke-6 tersangka korporasi dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah daripada produk lokal sehingga produk lokal tidak mampu bersaing. Perbuatan ke-6 tersangka korporasi menimbulkan kerugian pada sistem produksi dan industri besi baja nasional atau merugikan perekonomian negara.

Para tersangka korporasi melanggar beberapa ketentuan perundang-undangan, yaitu Pasal 54 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan syarat pengecualian perizinan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Baja Paduan (Pasal 30)
- Barang keperluan pemerintah dan lembaga negara lainnya.
2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2016 tentang impor besi/baja, baja paduan & produk turunannya (Pasal 22 ayat (1) huruf i, ayat 3)
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/Lembaga dimaksud.
- Harus mendapat sujel dari Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2017 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 (Pasal 22 (1) huruf p)
- Barang untuk keperluan proyek pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum.
4. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2020 (Pasal 26 (2) huruf a)
- Barang untuk keperluan instansi pemerintah/Lembaga negara lainnya yang diimpor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.
- Harus mendapat Surat Penjelasan dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan asal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(yld/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT