Remaja pria berinisial SF (19) dan satu temannya yang di bawah umur ditangkap jajaran petugas Polsek Bantargebang. Kedua remaja itu ditangkap usai ketahuan akan pergi tawuran.
Penangkapan keduanya terjadi pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu polisi yang melakukan patroli melihat kedua pelaku tengah berkeliling membawa golok.
"Dua pelaku kita amankan karena mencoba melewati razia operasi cipta kondisi dan kita amankan senjata tajam berupa golok," kata Kapolsek Bantargebang Kompol Samsono kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Samsono, kedua pelaku sempat bersikap tidak kooperatif. Ketika dipergoki petugas tengah membawa senjata tajam, keduanya sempat mencoba melarikan diri.
"Akibat jalan licin kendaraan terpeleset dan keduanya jatuh bersama motornya," katanya.
Pelaku SF pun masih sempat mencoba membuang senjata tajam yang dibawanya. Namun, aksinya itu diketahui oleh polisi di lokasi.
Kedua remaja itu kini telah diamankan ke Polsek Bantargebang. Senjata tajam golok pin menjadi barang bukti niat pelaku dalam melakukan tindakan kejahatan.
"Ini adalah menjawab keresahan dalam masyarakat Polsek Bantargebang selalu melaksanakan patroli, melaksanakan cipta kondisi terutama operasi kejahatan jalanan dalam antisipasi curas, curat dan curanmor terutama geng motor ataupun tawuran," katanya.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal UU Nomor 12 Tahun 1951 soal kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(ygs/aik)