Pemerintah resmi meneken surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. SKB ini mengatur mengenai libur Lebaran tahun 2023.
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir, dalam jumpa pers, di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).
Pada tahun depan, ada enam hari libur saat Lebaran. Dua merupakan libur nasional, dan 4 cuti bersama.
"22 April Hari Raya Idul Fitri, 23 April Hari Raya Idul Fitri," ungkap Muhadjir.
Berikut daftar lengkapnya:
Libur Nasional
22 dan 23 April (Sabtu dan Minggu): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Cuti Bersama
21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu): Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 ini didasarkan pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Simak Video: Penetapan Libur dan Cuti Bersama 2023