Pemerintah mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. SKB ini mengatur libur hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.
"libur nasional berjumlah 15 hari," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).
Ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2023. SKB 3 menteri ini diteken oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir.
Berikut daftar libur nasional tahun 2023:
- 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
- 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
- 18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
- 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
- 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
- 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei (Senin): Hari Buruh
- 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
- 29 Juni (Kamis): Idul Adha
- 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
- 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
- 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Senin): Hari Natal
Sementara itu, daftar lengkap cuti bersama 2023 dapat disimak di artikel ini.
Simak Video: Penetapan Libur dan Cuti Bersama 2023