Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihak asuransi penunggak klaim asuransi ke Bank Banten telah menyerahkan pengembalian sebesar Rp 9,4 miliar. Pengembalian itu dilakukan bagian dari tindakan Kejati dalam pendampingan restrukturisasi dan pendampingan ke Bank Banten.
"Kami dalam waktu 2 minggu melakukan mediasi dengan salah satu pihak asuransi untuk disepakati oleh pihak asuransi membayar tunggakan klaim asuransi yang diajukan Bank Banten sebesar Rp 9,4 miliar," kata Leonard kepada wartawan, Senin (10/10/2022).
Leonard menyebut tunggakan pihak asuransi itu sejatinya mencapai sekitar Rp 58,3 miliar. Namun, kata dia, pengembalian awal tunggakan itu telah disepakati sebesar Rp 9,4 miliar yang ditransfer ke Bank Banten pada 7 Oktober lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak asuransi tersebut telah membayar tunggakan klaim asuransi yang disepakati sebesar 9,4 miliar dan telah ditransfer ke Bank Banten. Jadi sudah masuk Rp 9,4 miliar tadi," ujarnya.
Sedangkan sisanya yakni Rp 48,8 miliar, pihak asuransi dan Bank Banten difasilitasi oleh Kejati Banten menyepakati pengembalian dalam waktu dekat. Pembayaran akan dilakukan langsung ke rekening Bank Banten dalam rangka penyehatan.
"Kami mengharapkan minggu ini atau minggu depan Bank Banten memperoleh sisa tunggakan untuk kembali dimasukkan ke rekening Bank Banten," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pengembalian dari pihak asuransi adalah tindak lanjut dari MoU antara Pemprov Banten, Bank Banten dan Kejati Banten dalam hal penyelesaian kredit macet dan penyehatan Bank Banten. Kerja sama ini adalah dalam rangka penyehatan bank dan menjadi kebanggaan warga Banten.
"Sore hari ini atas progress bagian dari akuntabilitas kita kepada publik utamanya masyarakat Banten dan juga tentunya masyarakat Indonesia, Bank Banten kuat dan menjadi tulang punggung finansial," pungkasnya.