Peserta Tes Ini Menang Vs Mendikbud di PTUN soal Pengumuman Ujian CPNS

Peserta Tes Ini Menang Vs Mendikbud di PTUN soal Pengumuman Ujian CPNS

Andi Saputra - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 13:54 WIB
Sejumlah peserta mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD-CPNS) tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Banda Aceh, Aceh. Selasa (14/9/2021). Pemprov Aceh tahun 2021 membuka formasi PNS sebanyak 3.470 orang yang akan ditempatkan di sejumlah intansi kabupaten/kota, sedangkan jumlah peserta yang mengikuti tes CPNS sebanyak 57.684  orang. ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.
Ujian CPNS beberapa waktu lalu (ANTARA FOTO/AMPELSA)
Jakarta -

Peserta ujian calon PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendukbud), Yudha Agung Pratama, menang melawan panitia seleksi CPNS Kemendikbud. Alhasil, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Yudha Agung Pratama.

Kasus bermula saat Yudha Agung Pratama mengikuti ujian CPNS pada 2021. Namun hasilnya tidak memuaskan karena nama Yudha Agung Pratama tidak muncul. Lalu Yudha Agung Pratama menggugat ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut. PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Yudha Agung Pratama.

Berikut amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (10/10/2022):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tidak sah Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;
3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Pengumuman Nomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 tentang Pengumuman Hasil Akhir Pasca Sanggah Pada Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021 tertanggal 20 Januari 2022, khusus pada Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III atas nama Yudha Agung Pratama;
4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 497.800,-(empat ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Putusan di atas diketuai Nasrifal dengan anggota I Dewa Gede Puja dan Budiamin Rodding.

ADVERTISEMENT

Gugatan serupa juga pernah dilakukan para peserta CPNS lainnya. Namun baru kali ini ada gugatan tersebut yang dimenangi oleh PTUN Jakarta.

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads