KPK: Keluarga Lukas Enembe Boleh Tolak Bersaksi, Tapi Wajib Hadiri Panggilan

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Senin, 10 Okt 2022 13:03 WIB
Foto: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Tommy/detikSumut)
Jakarta -

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi soal istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, memberikan surat penolakan jadi saksi di kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Papua. Ali menyebut saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang memiliki hubungan keluarga, namun saksi tidak boleh mangkir dari panggilan penyidik.

"Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun bukan berarti mangkir tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2022).

Ali mengimbau agar Yulce Wenda dan Astract Bona dapat bersikap kooperatif terhadap panggilan KPK. Dia mengatakan agar keduanya dapat menyampaikan keterangannya di hadapan penyidik.

"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain," terang Ali.

"Sehingga penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," tambahnya.

Selain itu, Ali menyebut pemanggilan keduanya bukan hanya bersaksi untuk Lukas Enembe, melainkan untuk tersangka lain di dalam perkara tersebut. Namun, Ali enggan menjelaskan siapa tersangka lain di perkara yang tengah diusut KPK itu.

"Kami juga tegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Anak dan Istri LE ini juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk Tersangka LE," tutup Ali.

Diberitakan sebelumnya, Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menolak bersaksi di dugaan kasus suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Mereka pun hari ini secara resmi menyerahkan surat penolakan menjadi saksi ke KPK.

"Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua mendatangi Gedung Merah Putih KPK, untuk menemui Pimpinan KPK, di Jakarta, Senin (10/10/2022). Kedatangan tim yang bertindak sebagai kuasa hukum dari Yulice Wenda, istri Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Astract Bona Timoramo Enembe, anak Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk menyerahkan Surat Menolak atau Mengundurkan Diri Menjadi Saksi," kata Tim Hukum dan Advokasi Lukas Enembe, yakni Emanuel Herdiyanto, dalam keterangannya, hari ini.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(aud/aud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork