Komisi Kejaksaan (Komjak) bakal mengawasi atau memantau kinerja jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan kasus Ferdy Sambo dkk. Komjak berkoordinasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait rencana pemantauan tersebut.
"Ini sebenarnya dalam melakukan tugas kewenangan Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan, pemantauan penilaian kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melakukan tugas kewenangannya," kata Ketua Komjak, Barita Simanjuntak, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Pemantauan yang dilakukan Komjak ini karena kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo menarik perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, hari ini Barita berkoordinasi dengan PN Jaksel terkait rencana pemantauan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dalam rangka tugas pengawasan itu tentu sangat wajar kami pamit sekaligus juga mohon koordinasi melakukan koordinasi dengan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dalam pelaksanaan tugas komisi itu selama berjalannya persidangan tentu pengadilan yang adalah rumah dalam proses ini harus kita beritahu, kita informasikan," katanya.
"Dan apa harapan-harapan yang kita bisa koordinasikan agar berjalan dengan baik penanganan kasus ini karena kami Komisi Kejaksaan bertekad agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan profesional, akuntabel, dan transparan," sambungnya.
Dalam pengawasan tersebut, Komjak menunjuk 5 orang komisioner untuk memantau persidangan kasus Sambo. Mereka yang ditunjuka adalah Babul Khoir Harahap selaku Wakil Ketua komjak, dan Komisioner Komjak lainnya Resi Anna Napitupulu, Bhatara Ibnu Reza, Bambang Widarto, Andi Nurwinah.
"Kami tentu dalam rapat kami sudah memutuskan akan ada 5 orang komisioner yang akan ditugaskan untuk melakukan pemantauan langsung. Jadi mendengar, melihat sebagai bahan bahan penting bagi kami untuk memberikan catatan atau hal-hal yang dirasakan masyarakat perlu untuk ditindaklanjuti komisi," tuturnya.
Simak video 'Babak Baru Kasus Sambo Cs: Berkas Lengkap-Siap Disidangkan':
Sementara itu, ia mengatakan proses penanganan pra penuntutan kasus Ferdy Sambo dkk dari mulai SPDP, berkas dinyatakan lengkap P21 hingga pelimpahan tahap 2 dia nilai sudah sesuai prosedur KUHAP dan profesional.
"Kita harapkan dalam proses selanjutnya hal-hal seperti itu terukur, transparan, profesional, juga akan menjadi bagian penting dari penanganan perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas dakwaan tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dkk hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan.
"Ya hari ini sesuai dijadwalkan Pak Jampidum," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi detikcom, Senin (10/10/2022).
Meski begitu, belum diketahui kapan waktu pelimpahan tersebut. Ia mengatakan pihak jaksa penuntut umum masih mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas dakwaan tersebut.
"Belum ditentukan waktunya masih dipersiapkan administrasi dan koordinasinya sama Panitera PN Selatan," ujarnya.
Diketahui, Kejagung berjanji melimpahkan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya pada 10 Oktober. Perkara ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.
"Makanya hari Senin sudah saya limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Rabu (5/10).
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.