Cabuli Bocah di Kebun Sawit, Pria Bogor Ditangkap Polisi

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Sabtu, 08 Okt 2022 11:31 WIB
Ilustrasi pencabulan (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Bogor -

Pria berinisial M (39) asal Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Dia ditangkap usai dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 15 tahun.

"Pelaku ditangkap pada Jumat (7/10) sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).

Peristiwa pencabulan itu diduga terjadi pada Jumat (12/8) di perkebunan sawit, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor. Mulanya, pelaku memberi korban minuman keras dan diajak ke kebun sawit.

"Korban diberi minum ciu dan diajak berdua ke kebun sawit," paparnya.

Setibanya di lokasi, pelaku diduga langsung mencabuli korban. Pelaku disebut mencekik dan mengancam korban apabila berani melawan.

"Saat tiba di lokasi, korban langsung dicabuli, dicekik, dan diancam apabila melawan," ucapnya.

Kejadian tersebut dilaporkan ke petugas kepolisian. Polisi kemudian menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Kemudian tim menemui saksi kunci yang melihat sebelum dan sesudah terjadinya pencabulan dan memeriksanya, sehingga perkara dapat digelar untuk menaikan status terlapor menjadi tersangka," jelasnya.

M kemudian ditangkap di kediamannya. Tersangka dibawa ke Mapolres Bogor untuk dilakukan pemeriksaan.

"Setelah lama mengelak, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," ujarnya.

Atas perbuatannya, M dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat 1b dan/atau Pasal 4 ayat 2c dan/atau Pasal 6c Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.




(haf/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork