4 Polisi Malut Aniaya Mahasiswa, Kompolnas Singgung Pengawasan Pimpinan

Isal Mawardi - detikNews
Sabtu, 08 Okt 2022 07:29 WIB
Foto: Benny Mamoto.
Halmahera Utara -

Empat oknum polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara, ditahan usai menganiaya seorang mahasiswa gegara postingan media sosial. Kompolnas mempertanyakan pengawasan pimpinan terhadap ulah 4 oknum itu.

"Yang perlu juga dipertanyakan adalah bagaimana pengawasan melekat dilakukan sesuai Perkap yang berlaku. Apabila atasan langsung tidak mampu membina dan mengawasi anggotanya sehingga melakukan pelanggaran, maka atasannya perlu dimintai pertanggungjawaban," ujar Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto, kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).

Benny mendukung penuh tindakan tegas kepada oknum polisi itu. Belajar dari kasus seperti ini, jelas Benny, maka perlu adanya evaluasi soal pemberlakuan pengawasan pimpinan ke anggota.

"Apakah semua pelanggaran yang dilakukan anggota maka serta merta atasannya dimintai pertanggungjawaban. Saya yakin kalau pengawasan melekat ini diterapkan dengan baik maka angka pelanggaran harusnya turun karena para atasan akan serius membina dan mengawasi anggotanya," tuturnya.

Benny pun turut menyesalkan ulah 4 oknum polisi ini. Dia mendukung keempat oknum disanksi etik dan pidana terkait kasus penganiayaan mahasiswa tersebut.

"Saya sangat menyesalkan ulah oknum anggota Polri yang sangat merusak citra Polri tersebut. Apapun alasannya. Perlu tindakan tegas dan keras dengan sanksi etik dan pidana bila memenuhi unsurnya," tegas Benny.

4 Polisi Penganiaya Mahasiswa Ditahan

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara (Malut) menahan empat oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut). Keempatnya diduga menganiaya seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu alias Ongen.

"Empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara, diduga terbukti melanggar kode etik Polri, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, seperti dilansir Antara, Jumat (7/10).

Penahanan terhadap empat oknum anggota Polres Halut itu karena diduga menganiaya mahasiswa bernama Yulius Yatu karena tersinggung atas postingan korban di medsos, sehingga korban diseret di rumahnya dan disuruh meminta maaf kepada anjing.

Simak juga Video: Penganiayaan Driver Ojol di Semarang hingga Berujung Dendam







(isa/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork