Diperiksa Jaksa, Susi Harap Importir Garam Rugikan Petani Ditenggelamkan

Diperiksa Jaksa, Susi Harap Importir Garam Rugikan Petani Ditenggelamkan

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 07 Okt 2022 18:05 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi memberi pernyataan pers usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (7/10/2022). Susi diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi impor garam.
Susi Pudjiastuti (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022. Susi berharap importir garam yang merugikan petani ditenggelamkan.

"Hari ini saya memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi kasus impor garam. Saya hadir sebagai warga negara yang baik patuh hukum dan perduli nasib para petani garam," ujar Susi, demikian dikutip dari akun Twitter resminya @susipudjiastuti, Jumat (7/10/2022).

Susi berharap hal yang merugikan ekonomi petani garam bisa tertangani. Selain itu, Susi berharap kepada Kejagung untuk menjaga keberadaan, keberlanjutan, dan kesejahteraan petani garam. Ia berharap agar importir garam yang merugikan petani garam ditenggelamkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam hati saya berdoa importir yang merusak harga petani bisa ditenggelamkan," katanya.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti menghadiri panggilan penyidik Kejagung terkait kasus impor garam industri. Susi mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan hal biasa sebagai mantan pejabat.

ADVERTISEMENT

Susi menyebut mengetahui terkait produksi dan regulasi garam. Karena itu, dia ingin memberikan pandangan terkait kasus garam itu kepada jaksa.

"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani, dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi, ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan, dan juga apa yang pernah saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan," katanya.

Lebih lanjut Susi mengatakan negara wajib melindungi petani garam. Cara melindungi petani garam itu, kata Susi, dengan memberikan harga yang stabil dan produksi yang baik.

"Tapi tentu persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang diundangkan, di mana kita wajib melindungi petani garam. Melindungi petani garam dengan apa? ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya. Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini," tuturnya.

Susi menyebutkan, jika ada oknum yang ingin memanfaatkan regulasi niaga soal garam ini, tentu harus dihukum. Dia meminta agar pelaku dihukum setimpal.

"Yang terakhir, saya ingin kalau ada orang-orang yang ingin memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani, ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya ya hukuman yang setimpal," jelasnya.

Selengkapnya halaman selanjutnya.

Ini yang Didalami Kejagung dari Susi Pudjiastuti

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di kasus impor garam. Susi diperiksa sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena mengungkap Susi memiliki wewenang dalam mengeluarkan rekomendasi dan alokasi kuota dalam impor garam. Dia menyebut KKP saat itu merekomendasikan kuota impor garam 1,8 juta ton garam.

"Berdasarkan hasil kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, saksi mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton, di mana salah satu pertimbangan dalam pemberian dan pembatasan impor tersebut adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal," kata Ketut Sumadena dalam keterangannya, Jumat (7/10/2022).

Namun rekomendasi KKP itu tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian RI, justru Kemenperin menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 juta ton. Dampaknya, terjadi kelebihan pasokan garam impor hingga terjadinya penurunan nilai jual harga garam lokal.

"Hal itu berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan atau anjlok," jelas Ketut.

Ketut menduga adanya unsur kesengajaan dalam penentuan kuota impor garam tersebut yang dilakukan oleh oknum untuk mendapat keuntungan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads