Susi Pudjiastuti Dicecar 43 Pertanyaan Terkait Kasus Impor Garam

Susi Pudjiastuti Dicecar 43 Pertanyaan Terkait Kasus Impor Garam

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 07 Okt 2022 16:08 WIB
Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung di kasus impor garam
Susi Pudjiastuti diperiksa Kejagung di kasus impor garam. (Dok. Kejagung)
Jakarta -

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dicecar 43 pertanyaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus impor garam. Dia diperiksa dengan status sebagai saksi di kasus tersebut.

"Pada hari ini Tim Penyidikan Garam Kejaksaan Agung memanggil Ibu Susi Pudjiastuti sebagai saksi dalam perkara impor garam nasional dalam kapasitas beliau sebagai mantan menteri KKP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (7/10/2022).

Kuntadi menyebutkan Susi dimintai konfirmasi soal latar belakang serta prosedur dalam penentuan kuota impor garam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk mengetahui latar belakang dan bagaimana cara menentukan kuota impor garam," tambahnya.

Dimintai konfirmasi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut Susi diperiksa selama kurang lebih 3 jam. Penyidik menanyakan sebanyak 43 pertanyaan kepadanya.

ADVERTISEMENT

"Datang sekitar pukul 09.00. Diperiksa kurang lebih tiga jam. Ditanyai sebanyak 43 pertanyaan," kata Ketut Sumadena saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (7/10).

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Susi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi perkara impor garam," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/10).

Kejagung saat ini tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kali ini perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri.

"Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.

Dalam perkara ini, lanjut Burhanuddin, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun dia menekankan kasus ini membuat para pelaku UMKM menjadi korban.

"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," imbuhnya.

Dari informasi yang didapatkan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads