Susi Pudjiastuti soal Diperiksa Kejagung: Kok Rasanya Heboh Banget?

Susi Pudjiastuti soal Diperiksa Kejagung: Kok Rasanya Heboh Banget?

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 07 Okt 2022 16:26 WIB
Susi Pudjiastuti
Susi memberikan keterangan pers usai diperiksa Kejagung. (Muhammad Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengaku heran terhadap pemberitaan dirinya yang dipanggil terkait kasus impor garam oleh Kejagung. Menurut Susi, pemanggilan dirinya sebagai saksi adalah hal yang wajar.

"Sebetulnya, namanya saya sebagai pejabat, ada kasus seperti ini dipanggil ya hal yang biasa tapi kawan-kawan kok rasanya heboh banget sih?" kata Susi Pudjiastuti di lobi Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dia mengatakan, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, sudah seharusnya dia memenuhi panggilan Kejagung sebagai saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ya untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh dan mengikuti hukum aturan yang ada di negeri kita, pada saat kita dibutuhkan kita sebagai saksi ya harus datang," ucapnya.

Dia mengaku mengetahui soal produksi dan regulasi garam. Karena itu, dia ingin memberikan pandangan terkait kasus garam itu kepada Jaksa.

ADVERTISEMENT

"Sebagai seseorang yang pernah mengerti bagaimana itu garam yang diproduksi oleh para petani, dan mengerti sedikit tentang tata niaga regulasi ya tentu saya ingin berpartisipasi dalam ikut serta menjernihkan atau memberikan pendapat dan pandangan dan juga apa yang pernah saya ketahui sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan," katanya.

Lebih lanjut, Susi mengatakan negara wajib melindungi petani garam. Cara melindungi petani garam itu, kata Susi, dengan memberikan harga yang stabil dan produksi yang baik.

"Tapi tentu persoalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah tentang perlindungan para petani garam yang memang diamanatkan dengan UU Nomor 7 Tahun 2016 yang diundangkan, di mana kita wajib melindungi petani garam. Melindungi petani garam dengan apa? ya dengan harga yang stabil dan baik, para petani berproduksi lebih baik, lebih banyak dengan harga yang terjamin di atas harga produksinya. Itu adalah kepentingan saya, kepentingan negara, kepentingan bangsa ini," tuturnya.

Susi mengatakan, jika ada oknum yang ingin memanfaatkan regulasi niaga soal garam ini tentu harus dihukum. Dia meminta agar pelaku dihukum setimpal.

"Yang terakhir, saya ingin kalau ada orang-orang yang ingin memanfaatkan tata regulasi niaga dalam hal perdagangan yang bisa merugikan para petani ya tentunya itu harus mendapatkan atensi dan tentunya ya hukuman yang setimpal," jelasnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Susi Pudjiastuti terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Susi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Saksi perkara impor garam," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Berdasarkan informasi, Susi tiba di gedung bundar Kejaksaan Agung pada pukul 09.00 WIB. Susi dicecar dengan 43 pertanyaan.

Kejagung memang tengah mengusut perkara dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Perkara yang diusut berkaitan dengan impor garam industri.

"Pada tahun 2018, Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (27/6).

Dalam perkara ini, lanjut Burhanuddin, belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun dia menekankan kasus ini membuat para pelaku UMKM menjadi korban.

"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," imbuhnya.

Dari informasi yang didapatkan, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads