Upaya banding yang diajukan pria Arab Saudi pembunuh istri sirinya, Sarah, di Cianjur kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetap menghukum pria bernama Abdullatif Ibrahim itu penjara seumur hidup.
Dalam putusannya, hakim tinggi PT Bandung memvonis dengan menguatkan putusan yang sudah dijatuhi oleh Pengadilan Negeri (PN) Cianjur pada Juli 2022. Dalam putusan tingkat pertama itu, Abdullatif divonis penjara seumur hidup.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cianjur," ujar majelis hakim sebagaimana amar putusannya yang dilihat di website Mahkamah Agung, seperti dilansir detikJabar, pada Jumat (7/10/2022).
Dalam sidang banding, duduk sebagai ketua majelis yaitu Barita Lumban Gaol didampingi dua anggota majelis Ewit Soetriadi dan Herlina Manurung. Adapun vonis banding diketuk pada 5 September 2022.
"Memerintahkan agar Terdakwa berada dalam tahanan," kata hakim.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan berbagai aspek hukum. Salah satunya terkait tidak adanya hal-hal atau fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)