Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menekankan penggunaan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan dunia.
"Saya kira dunia sekarang menyoroti. Bahkan koran-koran penting dunia, seperti Washington Post, New York Times, itu saja menyimpulkan bahwa itu adalah gas air mata. Jadi menurut saya, jangan sampai nanti kita melakukan denial tetapi dunia melihat lain," kata Fadli Zon kepada wartawan, Jumat (7/10/2022).
Fadli mengatakan saat ini solidaritas dari para pendukung sepakbola di kancah internasional bermunculan dalam merespons peristiwa maut tersebut. Dia menilai harus ada yang bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan gas air mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan ada solidaritas sepakbola sedunia, jadi sebaiknya apa adanya. Kalau salah ya salah saja menurut saya jelas penggunaan gas air mata itu salah dan harus ada yang bertanggung jawab dan harus ada yang dihukum," ujarnya
Waketum Gerindra ini lalu menyinggung kelayakan stadion yang dipersoalkan dalam peristiwa Kanjuruhan. Menurutnya, keadaan pintu yang terkunci dan tangga yang curam tidak akan mengakibatkan kematian massal.
"Selama ini kan bukan ini yang pertama kali dipakai, kan. Dan rasanya sih soal urusan tangga dan terkunci itu nggak akan mematikan. Kalau kepeleset paling patah kaki atau keseleo," kata dia.
Polri Umumkan 6 Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Salah satu tersangka itu adalah Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Sigit di Polresta Malang Kota, Kamis (6/10).
1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Berikut perannya:
- Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Berikut perannya:
- Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
- Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu
3. SS, Security Officer. Berikut perannya:
- Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
- Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Berikut ini perannya:
- Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Berikut perannya:
- Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
- Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata tentunya