Abdul Haris Panpel Arema: Disanksi Komdis PSSI, Kini Tersangka Kanjuruhan

Abdul Haris Panpel Arema: Disanksi Komdis PSSI, Kini Tersangka Kanjuruhan

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 07 Okt 2022 08:49 WIB
ketua pnapel Arema FC , Abdul Haris
Ketua Panpel Arema, Abdul Haris (Foto: Muhammad Aminudin/detikSport)
Jakarta -

Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Salah satu yang menjadi tersangka ialah Ketua Panitia Penyelenggara Arema FC, Abdul Haris, yang telah lebih dulu disanksi oleh PSSI.

Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022) malam. Usai tragedi tersebut, polisi hinggga PSSI melakukan investigasi untuk mengusut siapa yang harus bertanggung jawab atas hilangnya 131 nyawa pada malam tersebut.

Setelah melakukan investigasi, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI memberikan sanksi larangan berkecimpung di sepak bola Indonesia seumur hidup bagi Ketua Panpel Aerma FC, Abdul Haris. Arema FC juga dihukum tidak boleh menggelar pertandingan di Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil sidang kami kepada klub Arema FC dan panitia pelaksana (badan pelaksana) keputusannya adalah dilarang menyelenggarakan laga dengan penonton sebagai host tuan rumah dan harus dilaksanakan di tempat yang jauh dari homebase Malang. Jaraknya 210 kilometer. Arema kena sanksi denda Rp 250 juta. Pengulangan pelanggaran terhadap pelanggaran di atas adalah sanksi yang lebih berat. Ini adalah hasil sidang terhadap badan pelaksana, kata Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing.

Dia juga mengumumkan sanksi bagi Abdul Haris selaku ketua panpel. Abdul Haris dianggap bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian panpel yakni Ketua Saudara Abdul Haris Ketua Panpel. Dia bertanggung jawab kelancaran event ini. Dia harus jeli, cermat dan kemungkinan yang terjadi. Tapi ketua panpel tidak melaksanakannya karena tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang. Padahal punya steward. Ada harus yang disiapkan, pintu yang harusnya dibuka malah ditutup. Itu yang menjadi perhatian, baik itu penerangan juga. Saudara Abdul Haris sebagai ketua panpel Arema tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup," kata dia menambahkan.

Abdul Haris Jadi Tersangka

Terabaru, Abdul Haris juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi satu dari enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan yang telah diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022).

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keenam tersangka ini dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Yang Diketahui Sejauh ini Tentang Tragedi Kanjuruhan

[Gambas:Video 20detik]




Berikut daftar enam tersangka tragedi Kanjuruhan dan perannya:

1. AHL, Direktur Utama PT LIB. Berikut perannya:

- Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan. Berikut perannya:

- Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
- Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
- Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu

3. SS, Security Officer. Berikut perannya:

- Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan
- Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga bisa melakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh sehingga menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang. Berikut ini perannya:

- Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan

5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim. Berikut perannya:
- Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang
- Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Halaman 2 dari 2
(haf/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads