Karen dan 3 Orang Dicegah KPK ke LN
Diberitakan sebelumnya, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Ternyata, selain Karen, ada tiga orang lagi yang berstatus dicegah ke luar negeri.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari penelusuran, diketahui tiga nama lainnya dengan status swasta adalah Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. Dua nama pertama diketahui pernah berkiprah di Pertamina, sedangkan nama terakhir diketahui adalah anak kedua Karen.
"Upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021. Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini. Langkah cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan hingga 8 Desember 2022," kata Ali.
Karen Didakwa Kejaksaan Agung di Kasus Korupsi Investasi Pengeboran Minyak BMG
Sebagaimana diketahui, pada Januari 2019, Karen didakwa Kejaksaan Agung (Kajagung) terlibat dalam perkara korupsi investasi pengeboran minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia, yang merugikan negara hingga Rp 568 miliar.
Kemudian, dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi. Atas keputusan ini, Karen mengajukan permohonan banding.
Pada 9 Maret 2020, majelis hakim kasasi MA menyatakan melepaskan Karen dengan segala tuntutan. Alasannya, Karen dipercaya melakukan bisnis.
(fas/fas)