"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian ke luar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Dari penelusuran, diketahui tiga nama lainnya dengan status swasta adalah Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. Dua nama pertama diketahui pernah berkiprah di Pertamina, sedangkan nama terakhir diketahui adalah anak kedua Karen.
"Upaya cegah bepergian ke luar negeri ini terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021. Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini. Langkah cegah ini berlaku untuk 6 bulan ke depan hingga 8 Desember 2022," kata Ali.
"KPK berharap pihak-pihak yang dicegah tersebut nantinya kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," imbuhnya.
Sebelumnya, informasi terkait pencegahan Karen Agustiawan ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh. Namun Nursaleh tidak merespons saat ditanya apa status Karen di kasus itu.
Di sisi lain, detikcom telah menghubungi Soesilo Aribowo, yang disebut sebagai kuasa hukum Karen. Namun Soesilo belum memberikan respons.
Duduk Perkara
KPK memang tengah mengusut kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina. Namun sejauh ini KPK belum mengumumkan siapa tersangka yang sudah dijerat. Dalam perkara ini KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (2014-2017) Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN (2011-2014) Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022.
Sebelumnya, pada 23 Juni 2022, Ali mengatakan perkara ini masih berproses. Namun Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.
"Kami belum bisa sampaikan siapa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tapi prinsipnya tentu, karena ini adalah proses penyidikan, pasti kami sudah ada nama tersangkanya," ujar Ali kala itu.
Simak juga Video: Berkaca dari Kasus Samin Tan, ICW Nilai MA Tak Dorong Upaya Pemberantasan Korupsi
(dhn/tor)