Febri Diansyah: Ferdy Sambo Pasrahkan Nasib Hukum ke Majelis Hakim

Febri Diansyah: Ferdy Sambo Pasrahkan Nasib Hukum ke Majelis Hakim

Wildan Noviansyah - detikNews
Rabu, 05 Okt 2022 19:33 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dkk, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah, mengatakan kliennya memasrahkan proses hukum sepenuhnya kepada majelis hakim.

"Nanti kita berharap majelis hakim juga kami percaya pada majelis hakim akan objektif dan adil dalam hal ini. Apalagi tadi disampaikan Pak Ferdy Sambo ya, bahwa pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim yang mulia," kata Febri di halaman gedung Jampidum Kejagung, Rabu (5/10/2022).

Febri mengajak masyarakat mengawal bersama-sama jalannya persidangan nanti. Dia berharap siapa pun yang terbukti bersalah, dihukum sesuai perbuatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada persidangan inilah kami mengajak semua pihak, teman-teman semua juga dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini. Kami sangat berharap kita fokus dan setia pada fakta agar siapa yang memang bersalah maka ia harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," ucapnya.

"Namun, siapa yang sebenarnya tidak melalukan perbuatan atau tidak bersalah tentu saja tidak adil jika yang tidak melakukan juga dihukum," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, Kejagung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dkk dan kasus obstruction of justice lengkap. Kejagung telah menerima pelimpahan tahap 2 berkas, tersangka dan barang bukti kedua kasus yang diotaki Ferdy Sambo itu. Selanjutnya jaksa akan menyusun dakwaan dan melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidangkan.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads