Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut pihaknya menyiapkan saksi untuk memberi keterangan yang dapat meringankan kliennya di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. Termasuk dalam hal ini saksi ahli.
"Kita ada beberapa yang akan kita sampaikan di pengadilan. (Termasuk) saksi yang meringankan kemudian ahli juga," kata Ronny di Bareskrim, Mabes Polri, Rabu (5/10/2022).
Ronny belum merinci jumlah dan siapa saja saksi yang nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Namun, kata dia, salah satu yang akan dihadirkan didatangkan langsung dari Manado.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (lebih dari 10). Tapi ada saksi untuk meringankan juga, nanti kita datangkan juga dari Manado," ujarnya.
Dengan didatangkannya saksi tersebut, Ronny berharap ada keringanan hukuman bahkan bisa membebaskan kliennya. Sebab, kata Rony, dalam kasus ini kliennya hanya menuruti perintah Ferdy Sambo.
"Target kita adalah bebas. Ya nanti kita lihat di pengadilan. Namanya penasihat hukum kan, pembela, pasti kita maksimalkan. Tergantung nanti di pengadilan seperti apa tapi pastinya klien kita kooperatif," jelasnya.
Ronny mengatakan kliennya siap kooperatif dan menghadiri persidangan offline. Dia juga meminta persidangan dilakukan secara offline untuk bisa membuktikan kebenaran kasus tersebut.
"Offline pun kami siap tidak ada masalah. Karena nilai pembuktiannya adalah baiknya di offline karena kalau online kan majelis hakim akan melihat, nilai pembuktiannya menurut kami ya tim pengacara adalah offline. Tapi nanti segala sesuatunya kita lihat, mengenai strategi persidangan nanti kita sampaikan step by step," tutupnya.
Akan Disidangkan di PN Jaksel
Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji segera melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo dan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). PN Jaksel mengaku siap menerima pelimpahan berkas dan menggelar persidangan.
"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Rabu (5/10/2022)
Dia mengatakan PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa. Setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan, PN Jaksel akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo dkk.
(dek/dek)