PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyampaikan klarifikasi terkait pencemaran batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara (Jakut). KCN mengatakan perlu investigasi lanjutan soal polusi batu bara di Marunda.
Klarifikasi tersebut merupakan hak jawab pemberitaan detikcom berjudul:
- Pemprov DKI Sanksi PT KCN Biang Kerok Polusi Batu Bara di Marunda
- PT KCN Komitmen Selesaikan Polusi Batu Bara di Marunda
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut hak jawab PT KCN terkait pemberitaan tersebut:
a. Sebagaimana press release tanggal 26 Maret 2022 dan press conference tanggal 31 Maret 2022 yang lalu, dimana dalam kedua agenda tersebut dan tercantum dalam peta yang menjelaskan adanya 8 (delapan) pelabuhan dengan aktivitas bongkar muat barang curah di beberapa titik sepanjang tepian Blencong maupun sekitar Marunda, Cilincing dan Bekasi yang dikenal sebagai pelabuhan di kawasan Marunda.
b. Perlu diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi kepada perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran Lingkungan Hidup di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
c. Untuk itu, masih dibutuhkan investigasi lebih lanjut terkait issue pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Simak Video 'KCN Respon Ancaman Gugatan Polusi Debu Batu Bara: Kami Ingin Persuasif':