Pengacara Bharada Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, meminta kliennya dihadirkan langsung dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Dia menilai pembuktian akan lebih baik dilakukan saat terdakwa hadir langsung.
"Karena nilai pembuktiannya adalah baiknya di offline karena kalau online kan majelis hakim akan melihat, nilai pembuktiannya menurut kami kami ya tim pengacara adalah offline," kata Ronny di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (5/10/2022).
Dia mengatakan Bharada E akan bersikap kooperatif. Menurutnya, tak ada masalah jika Bharada E dihadirkan langsung.
"Prinsipnya Bharada E siap kooperatif menjalani persidangan. Offline pun kami siap tidak ada masalah," ujarnya.
Ronny mengaku belum tahu kapan sidang akan digelar. Dia menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyerahkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.
"Infonya mau dilimpahkan minggu depan. Iya kabarnya Senin, kita tunggu teman-teman JPU yang menyampaikan," ujarnya.
Akan Disidangkan di PN Jaksel
Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya sejumlah usul terkait sidang Ferdy Sambo, dari soal safe house untuk hakim hingga pemindahan lokasi sidang. Kejagung RI mengatakan belum ada pertimbangan perlunya memindahkan lokasi persidangan.
"Kami belum mempertimbangkan perlunya memindah ruang persidangan, belum ada terpikirkan oleh kita," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di gedung Jampidum Kejaksaan RI, Rabu (5/10).
Fadil mengatakan tidak ada perubahan lokasi persidangan. Lokasi persidangan tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tidak ada pemindahan ruang persidangan. kami yakin PN Jaksel akan bekerja sebaik-baiknya karena menarik perhatian masyarakat dan perhatian Presiden," ucapnya.
Bharada E merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ada empat tersangka lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Simak video 'Pengacara Harap Bharada E Bisa Bebas, Siap Buka-bukaan di Sidang':
(haf/haf)