Panglima TNI Jelaskan Pasal Jerat Prajurit Terlibat Tragedi Kanjuruhan

Panglima TNI Jelaskan Pasal Jerat Prajurit Terlibat Tragedi Kanjuruhan

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 05 Okt 2022 13:00 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (Foto: dok. YouTube Jenderal Andika Perkasa)
Jakarta -

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjamin prajurit TNI terlibat tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, bakal diproses pidana. Andika juga menjelaskan ancaman pasal bagi prajurit TNI yang terlibat

"Ya pasti, pasti, sesuai pasalnya minimal ayat 351 KUHP minimal ayat 1, belum lagi nanti KUHP M Pasal 126 melebihi kewenangannya dalam bertindak. Itu minimal, jadi kita pasti terus dan masing-masing pasal ini kan ada ancaman hukumannya," ujar Andika kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).

Andika mengatakan tak ingin prajurit yang bersalah diproses etik. Dia mengatakan prajurit itu telah melakukan tindak pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya berusaha untuk tidak etik, karena etik ini apabila tadi ada memang syarat-syaratnya. Bagi saya, itu sangat jelas itu pidana," ujar Andika.

Andika juga mengungkap jeratan pasal apabila komandan di wilayah setempat tak melakukan tindakan yang benar. Dia mengatakan komandan itu bisa dijerat pidana.

ADVERTISEMENT

"Ya tadi kalau misalnya komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak menaati perintahnya. Berarti Pasal 126 KUHPM, misalnya dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin," ucap Andika.

131 Tewas Akibat Tragedi Kanjuruhan

Sebanyak 131 orang tewas dalam tragedi Kanjuruhan di Kota Malang, Jawa Timur. Tragedi Kanjuruhan menjadi salah satu tragedi paling mematikan dalam sejarah sepakbola.

Penambahan jumlah korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi mulanya mengatakan ada selisih data antara tim Humas Polri dan Dinkes Kesehatan.

Data Polri hanya mencatat korban yang dibawa ke rumah sakit. Setelah dilakukan pencocokan data, ternyata ada 12 korban yang meninggal bukan di fasilitas kesehatan.

"Nonfaskes penyebab selisihnya setelah semalam dilakukan pencocokan data bersama dinas kesehatan, tim DVI, dan direktur rumah sakit," kata Dedi.

Korban meninggal tersebar di tiga rumah sakit. Korban meninggal terdata sebanyak 44 orang di tiga rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Kanjuruhan sebanyak 21 orang, RS Bhayangkara Hasta Brata Batu sebanyak dua orang, dan RSU dr Saiful Anwar Malang sebanyak 20 orang.

Lalu 75 korban meninggal dunia terdata di tujuh rumah sakit swasta, yakni RSUD Gondanglegi sebanyak empat orang, RS Wafa Husada sebanyak 53 orang, RS Teja Husada sebanyak 13 orang, RS Hasta Husada sebanyak tiga orang, RS Ben Mari sebanyak satu orang, RST Soepraoen sebanyak satu orang dan RS Salsabila sebanyak satu orang. Kemudian 12 korban meninggal dunia di luar fasilitas kesehatan.

Simak Video 'Panglima TNI Tindak Tegas Anggotanya yang 'Kungfu' di Kanjuruhan':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads