Ibu dan Bayi Korban 'Ayah Sejuta Anak' Mendapat Pendampingan Dinsos

Ibu dan Bayi Korban 'Ayah Sejuta Anak' Mendapat Pendampingan Dinsos

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Selasa, 04 Okt 2022 13:22 WIB
sosok suhendra ayah sejuta anak 1
Suhendra 'Ayah Sejuta Anak (Faisal/detikcom)
Bogor -

Suhendra (32) alias 'Ayah Sejuta Anak' menjadi tersangka atas dugaan perdagangan bayi dengan modus adopsi berkedok yayasan di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bogor Mustakim mengatakan bahwa setelah kejadian, korban segera dibawa menuju yayasan untuk mendapat pendampingan.

"Kita tidak bisa sendiri menangani hal ini. Yang pertama bagi Dinas Sosial gimana korban aman dan bisa dievakuasi. Untuk sementara setelah ada kejadian itu, kita titipkan dulu di rumah aman namanya Yayasan Sakura. Kita berikan kekuatan psikososial kepada korban, kita penguatan terus," kata Mustakim saat dihubungi detikcom, Selasa (4/10/2022).

Kemudian, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Dirjen Rehabilitasi Sosial. Korban ibu dan anak kini telah berada di Balai Sentra milik Dirjen tersebut untuk mendapatkan perlindungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, kita langsung koordinasi sama Kemensos melalui Dirjen Rehabilitasi Sosial. Dirjen rehabilitasi sosial punya rehabilitasi sosial anak diserahterimakan sekarang di Balai Sentra Handayani Cipayung. Mereka di bawah advokasi, pengawasan, dan perlindungan, di balai tersebut," ungkapnya.

Mustakim juga mengatakan telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Caranya dengan menjalin komunikasi berkala dengan yayasan yang terdaftar secara resmi di Dinsos Kabupaten Bogor.

ADVERTISEMENT

"Pertama, setiap yayasan yang terdaftar di Dinas Sosial itu mereka masuk grup. Sementara ini komunikasi kami, hubungan dengan para yayasan sangat baik karena di kita ada forum yayasan. Kita tindakan preventif dan edukatif sudah ada. Kalau yayasan di bawah binaan Dinsos, komunikasi kita jalan lancar," paparnya.

"Dinas Sosial pada prinsipnya tupoksi kami adalah bagaimana memberikan advokasi dan penguatan psikososial kepada para korban. Jadi dinsos sendiri pada saat kejadian di Ciseeng, bagaimana mengamankan si ibu hamil dengan ibu yang melahirkan," sambungnya.

Awal Mula Kasus Terungkap

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari Puskesmas Ciseeng terkait adanya lima bayi lahir dalam kurun waktu bersamaan dengan atas nama ayah Suhendra atau SH.

"Jadi awalnya ada laporan dari Puskesmas Ciseeng, ada lima bayi lahir dalam rentang waktu yang sama. Semua bayi yang lahir nama ayahnya atas nama SH. Namun dari ibu yang berbeda-beda, dan ibu-ibu ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, bukan orang Bogor," kata Siswo Tarigan melalui keterangannya, Sabtu (1/10).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak juga 'Hendra 'Ayah Sejuta Anak', Tampung 55 Bayi yang Terbuang':

[Gambas:Video 20detik]



Kades Kuripan lalu mendapatkan laporan dari tokoh agama setempat bahwa ada ibu-ibu hamil yang ditampung oleh Suhendra. Pihak kecamatan kemudian memanggil Suhendra.

"Kemudian kecamatan memanggil tersangka dan meminta berkonsultasi dengan Dinsos," ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, Ayah Sejuta Anak dijerat dengan Pasal 83 juncto 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads