MK Surati MA soal Status 3 Hakim Konstitusi

Andi Saputra - detikNews
Senin, 03 Okt 2022 17:05 WIB
Hakim MK dari unsur MA, Suhartoyo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati DPR untuk mengkonfirmasi hakim konstitusi Aswanto dan berujung pencopotan. Selain itu, MK menyurati Mahkamah Agung (MA) soal hakim konstitusi dari unsur MA.

"Surat Ketua MK kepada Ketua MA perihal konfirmasi hakim konstitusi sudah diterima," kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Senin (3/10/2020).

Berdasarkan UUD 1945, 9 hakim konstitusi berasal dari 3 unsur. Yaitu 3 hakim konstitusi dari yudikatif (MA), 3 hakim konstitusi dari legislatif (DPR), dan 3 hakim konstitusi dari eksekutif (pemerintah). Surat dari MK ke MA itu hanya bersifat mengkonfirmasi nama-nama hakim konstitusi dari unsur MA, yaitu Anwar Usman, Suhartoyo, dan Manahan Sitompul.

"Kalau yang ditanyakan surat MK kepada Ketua MA untuk mengevaluasi hakim konstitusi dari unsur MA sepertinya belum kami terim," ujar Andi Samsan Nganro.

Konfirmasi itu berdasarkan pertimbangan putusan MK, yaitu:

Bahwa untuk menegaskan ketentuan peralihan tersebut tidak dibuat untuk memberikan keistimewaan terselubung kepada orang tertentu yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi, maka Mahkamah berpendapat diperlukan tindakan hukum untuk menegaskan pemaknaan tersebut. Tindakan hukum demikian berupa konfirmasi oleh Mahkamah kepada lembaga yang mengajukan hakim konstitusi yang saat ini sedang menjabat.

Surat di atas juga dikirim MK ke DPR. Hasilnya, DPR menarik dukungan ke Aswanto dan menggantikannya dengan Guntur Hamzah.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu loh dan nantikan asar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodisasi ya sudah," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9/2022).




(asp/mae)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork