Dishub DKI Jelaskan Kendala Penerapan ERP: Regulasi Tak Disiapkan Jauh Hari

Dishub DKI Jelaskan Kendala Penerapan ERP: Regulasi Tak Disiapkan Jauh Hari

Silvia Ng - detikNews
Senin, 03 Okt 2022 16:31 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo (Silvia/detikcom)
Jakarta -

Dishub DKI tengah menyiapkan regulasi Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE). Regulasi ini diharapkan bakal mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi yang menjadi sumber kemacetan di DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menjelaskan kemacetan menyebabkan kerugian mencapai Rp 100 triliun per tahun. Bahkan, nilai kerugian sebenarnya diketahui lebih besar jika dikalkulasikan dengan faktor lainnya.

"Kerugian riil lebih besar dari perhitungan di atas apabila juga memperhitungkan eksternalitas lain akibat peningkatan kecelakaan, peningkatan biaya logistik, dampak kesehatan masyarakat, serta penurunan kualitas hidup," kata Syafrin seusai rapat bersama DPRD DKI tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PL2SE), Senin (3/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menilai sistem angkutan umum yang telah berkembang perlu didukung sebagai alternatif transportasi yang lebih efisien. Dia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan strategi untuk mendorong kebijakan pengendalian kendaraan pribadi itu.

"Push strategy perlu dilakukan sejalan dengan kebijakan lain yang mendukung peningkatan penggunaan dan layanan angkutan umum, berjalan kaki, dan bersepeda (pull strategy), untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan-kebijakan tersebut," terang dia.

ADVERTISEMENT

Syafrin menyebutkan kebijakan ini telah diinisasi sejak lama. Namun belum terealisasi karena terkendala dari sisi aspek hukum.

"Sejak 2015, Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik atau ERP ini sudah diinisasi oleh bahkan jauh sebelumnya, dan tentu kita terkendala dari sisi legal aspect, kenapa kemudian ini belum tereksekusi secara baik," terang dia.

"Dan juga perlu dipahami bahwa terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik ini belum ada kebijakan setingkat Perda yang mengaturnya sehingga kebijakan ini menjadi penting untuk kita bisa menerapkan secara utuh di Jakarta," sambungnya.

Setelah menyiapkan regulasi tersebut, Syafrin mengatakan pihaknya juga akan menganalisis variabel lainnya, yakni Willingness to Pay (WTP) dan Ability to Pay (ATP), dari masyarakat sendiri.

"Kami tentu aspek fundamen ini yang harus disiapkan. Apa itu? Regulasi dalam paparan daerah. Begitu ini selesai, tentu ke depan kita perlu melakukan analisis terhadap beberapa variabel lain contohnya bagaimana dengan analisa WTP dan ATP, kemauan dan kemampuan masyarakat dari sisi implementasi," kata Syafrin.

"Contohnya yang sekarang terjadi itu, regulasi tidak disiapkan jauh-jauh hari. Akhirnya belum juga tuntas sampai saat ini. Untuk ERP ini kan tidak ada peraturan daerah. Sekarang itu yang disiapkan dulu, tentu berbasis pada kajian yang ada sekarang," terang dia.

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads