Pernyataan Surya itu direspons tawa kecil hakim ketua Fahzal. Hakim Fahzal menyebut pihaknya tidak bisa masuk ke aturan yang ada di rumah tahanan.
"He-he-he itu sih kami tidak bisa masuk ke wilayah itu ya," jawab hakim Fahzal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maaf Pak," sahut Surya.
"Tolong Bapak pahami juga, kalau memang ada aturannya tolong diikuti," kata hakim Fahzal.
"Iya, saya baru masuk pertama kali masuk penjara, saya tidak tahu aturannya Pak," jawab Surya.
Surya Darmadi Didakwa Rp 86 T
Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.
"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9).
Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:
1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289
2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602
3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000
Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.
(whn/haf)