Komnas HAM mendorong pemeriksaan menyeluruh terkait dengan tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Salah satunya yakni soal pelepasan gas air mata.
"Periksa secara menyeluruh penyebab pecahnya peristiwa, terutama proses dalam pelepasan gas air mata oleh anggota keamanan," kata Wakil Ketua Komnas HAM RI Amiruddin al Rahab kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amiruddin mendorong pemeriksaan dilakukan secara detail terhadap kesiapan darurat manajemen stadion. Dia juga meminta dugaan penjualan tiket melebihi kapasitas juga diusut.
"Periksa secara detail dan menyeluruh kesiapan darurat dari manajemen stadion dan pertandingan, serta pelaksanaan pertandingan pada malam hari oleh Panitia Pelaksana. Termasuk adanya dugaan mengenai penjualan tiket yang melebihi daya tampung stadion," ujarnya.
"Jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana, segera tetap yang bertanggung jawab menjadi tersangka," sambungnya.
Dia juga meminta agar semua pihak terbuka. Hal ini diperlukan agar fair dalam penyelidikan.
"Terbuka kepada pihak-pihak yang hendak melakukan pemantauan atau pendalaman informasi memgenai peristiwa dari pihak-pihak ekternal. Hal ini diperlukan demi fairness dalam penyelidikan dan penegakan hukum," ungkapnya.
TGIPF Dibentuk
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengumumkan pemerintah akan membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) untuk menginvestigasi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur (Jatim). Pembentukan tim ini, lanjutnya, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Presiden kemarin sudah menyatakan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada seluruh korban, dan memerintahkan kita untuk menguraikan instruksi yang kemarin disampaikan oleh Bapak Presiden, sehingga disimpulkan hal-hal sebagai berikut," kata Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/10).
"Untuk mengungkap kasus atau peristiwa Kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 Oktober 2022, maka pemerintah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF," sambung Mahfud.