Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk Segera Disidang!

Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja dkk Segera Disidang!

Matius Alfons - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 23:54 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menyatakan berkas perkara 10 tersangka Khilafatul Muslimin telah lengkap atau P21. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap II para tersangka berikut barang bukti ke Kejari Bekasi untuk disidangkan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan berkas kasus Khilafatul Muslimin dinyatakan lengkap pada Kamis (29/9). Dia mengatakan dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pelimpahan tahap II.

"Kami sudah menerima P21 dari Kejari Bekasi atas pekara Khilafatul Muslimin, seluruh tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan," ujar Hengki dalam keterangannya, Kamis (29/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang sebagai tersangka Khilafatul Muslimin terkait penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila. Salah satu tersangka di antaranya adalah pendiri sekaligus pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, yakni Abdul Qadir Hasan Baraja yang ditangkap pada Selasa (7/6) lalu di Bandar Lampung.

Berikut daftar 10 tersangka tersebut:

ADVERTISEMENT

1. Abdul Qadir Hasan Baraja
2. Muhammad Hidayat
3. Imbron Najib
4. Suryadi Wironegoro
5. Nurdin
6. Muhammad Hasan Albana
7. Faisol
8. Hadwiyanto Moerniadon
9. Abdul Azis
10. Indra Fauzi.

Berkas 10 tersangka di-split menjadi 5 berkas perkara. Di mana, salah satu tersangka atas nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi satu berkas sendiri dengan persangkaan UU Ormas, UU Peraturan Hukum Pidana dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain di Bandar Lampung, para tersangka juga ditangkap dibeberapa wilayah lain, seperti Medan dan Bekasi. Mereka merupakan motor penggerak organisasi Khilafatul Muslimin yang menyebarkan paham dan mendoktrin orang lain bahwa khilafah dapat menggantikan Pancasila.

"Kegiatan yang dilaksanakan Ormas ini ternyata sangat bertentangan dengan Pancasila, Setelah dianalisis dari keterangan para saksi ahli baik ahli agama Islam, dalam hal ini literasi dan ideologi islam dari Kemenkumham, ahli bahasa, ahli pidana, dan sebagainya menyatakan ini delik perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang ormas dan tentang penyebaran berita bohong," ucap Hengki.

Kemudian, Hengki mengatakan selama ini Ormas Khifatul Muslimin selalu mengaku mendukung NKRI dan Pancasila. Akan tetapi, faktanya kegiatan yang dilakukan ormas tersebut bertentangan dengan Pancasila.

Untuk diketahui, penangkapan organisasi ini bermula ketika anggota Khilafatul Muslimin melakukan konvoi di wilayah Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video itu tampak para peserta konvoi terdiri dari orang dewasa dan anak-anak yang mengenakan pakaian bernuansa warna hijau.

Baca halaman selanjutnya: Khilatul Muslimin dinyatakan ormas menyimpang....

Khilafatul Muslimin Ormas Menyimpang

Polisi menegaskan seluruh kegiatan organisasi Khilafatul Muslimin dilarang. Bahkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan Khilafatul Muslimin adalah organisasi yang menyimpang.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan Khilafatul Muslimin telah menyimpang. Ma'ruf menegaskan kelompok Khilafatul Muslimin menyimpang dari falsafah bangsa.

"Saya kira sudah jelas, responsnya itu dia itu menyimpang karena kita di Indonesia itu sudah ada kesepakatan, kesepakatan nasional bahwa negara kita itu negara republik, NKRI, itu sudah final," kata Ma'ruf kepada wartawan seperti dalam rekaman audio yang diberikan Setwares, Rabu (22/6).

Dengan begitu, kegiatan Khilafatul Muslimin harus dihentikan. Akan tetapi anggota Khilafatul Muslimin perlu direhabilitasi agar kembali kepada pedoman bangsa.

"Karena itu terpaksa dihentikan, dilakukan juga... kalau kegiatannya terus disetop, tentu mereka yang apa namanya itu diperbaiki, direhabilitasi," tutur Ma'ruf.

Polisi Larang Seluruh Kegiatan Khilafatul Muslimin

Sementara itu Polda Metro Jaya melarang seluruh kegiatan Khilafatul Muslimin. Keberadaan Khilafatul Muslimin dinyatakan telah melanggar hukum.

"Tentu kan dengan penyampaian Polda Metro Jaya kemarin, kita sudah memerintahkan jajaran untuk tidak ada lagi kegiatan-kegiatan Khilafatul Muslimin di wilayah Polda Metro Jaya, tidak ada lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).

Anggota organisasi Khilafatul Muslimin di sejumlah daerah telah menyatakan deklarasi untuk setia terhadap Pancasila. Zulpan menyebut pihaknya menyambut baik deklarasi tersebut.

Halaman 2 dari 2
(maa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads