Pukat UGM Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Tak Penuhi Panggilan

Pukat UGM Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe Jika Tak Penuhi Panggilan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 01 Okt 2022 17:44 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (3/10/2019).
Foto: Usman Hadi/detikcom
Jakarta -

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta KPK tegas dalam menangani perkara Gubernur Papua Lukas Enembe. Zaenur meminta KPK menjemput paksa Enembe jika tak memenuhi panggilan.

"Yang pertama, KPK harus tegas dalam penanganan perkara ini. Bahwa seorang tersangka sesuai yang diatur dalam KUHAP itu jika telah dipanggil dengan layak harus menghadiri panggilan dari penyidik," kata Zaenur kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).

"Tentu setelah dipanggil secara layak tidak hadir, kembali tidak hadir, maka bisa dilakukan upaya paksa. Bisa dilakukan upaya paksa," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK Disarankan Gandeng Tokoh Papua

Zaenur menyarankan KPK untuk menggunakan pendekatan sosial dengan menggandeng tokoh setempat. KPK, katanya, harus memberi paham para pembela Enembe bahwa ini adalah murni proses hukum.

"Terus yang selanjutnya, KPK bisa menggunakan pendekatan sosial kemasyarakatan, menjelaskan kepada masyarakat misalnya dengan menggandeng tokoh masyarakat menjelaskan bahwa ini proses hukum yang tidak terkait dengan politik atau hal-hal lain, ini adalah murni proses hukum," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Zaenur juga meminta KPK menyiapkan tim kesehatan mengingat Enembe dalam kondisi yang tidak sehat. Dia mengatakan Enembe tentu memiliki hak untuk mendapatkan perawatan nantinya jika diperiksa.

"Yang ketiga, KPK bisa menyediakan tenaga kesehatan atau dokter untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka apabila memang tersangka dalam kondisi sakit. Tersangka bisa mendapatkan hak perawatan dan kesehatan," katanya.

Seperti diketahui, Lukas Enembe belum juga memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. KPK pun memastikan bakal melayangkan surat panggilan ulang kepada Gubernur Papua yang menjadi tersangka di dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.

"Sejauh ini kami akan segera kirimkan kembali surat panggilan kedua sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (29/9).

Dalam kesempatan itu, Ali mengimbau Lukas Enembe untuk dapat memenuhi panggilan keduanya sebagai tersangka. Dia berpesan agar Lukas bersikap kooperatif.

"Kami berharap kesempatan kedua bagi tersangka ini, nantinya dapat koperatif hadir memenuhi panggilan," tegas Ali.

Enembe Ngaku Masih Perawatan

Lukas Enembe mengaku masih dalam keadaan sakit. Dia juga mengaku belum beraktivitas seperti orang sehat pada umumnya.

"Saya masih dalam perawatan, belum bisa bicara terlalu banyak, berjalan terlalu lama, dan tidak bisa kelelahan," kata Lukas Enembe di Jayapura, dilansir dari Antara, Jumat (30/9).

Dalam keterangan video yang diterima di Jayapura, Lukas juga mengaku kakinya mengalami pembengkakan sehingga sulit berjalan. Dia mengatakan kakinya terasa sakit sekali dan masih membengkak.

Simak Video 'Lukas Enembe: Ini Stroke, Bukan Main-main!':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads