Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Arjuna Putra Aldino, mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai sejak awal bersikap terbuka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia juga menilai kasus terang-benderangnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua tak lepas dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Polri.
"Komitmen Kapolri dan Presiden Jokowi sangat menentukan arah penanganan kasus ini. Kasus yang cukup banyak melibatkan pejabat tinggi dan anggota Polri ini bisa ditangani secara terbuka dan objektif adalah sebuah kemajuan penegakan hukum kita. Ini tentu tidak mudah", kata Arjuna dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).
Dia menyebut komitmen Presiden Jokowi dan Jenderal Sigit merupakan penentu arah penegakan hukum. Tanpa arahan tegas keduanya, sambung Arjuna, kasus pembunuhan Brigadir Yosua tak akan berkembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Legal policy dari Kapolri dan Presiden berperan penting dalam proses pencapaian keadilan dan imparsialitas hukum. Pasalnya, tanpa legal policy dari pucuk pimpinan maka kasus Sambo bisa saja hilang begitu saja karena sudah dirancang skenario yang sistematis bahkan dilengkapi tindakan obstruction of justice", ucap Arjuna.
Arjuna berpendapat Jenderal Sigit telah membuktikan keberpihakannya pada rasa keadilan bagi masyarakat. Padahal, sambung dia, kasus pembunuhan Brigadir J sempat tertutup 'kabut' Sambo.
"Pengungkapan kasus Sambo ini bukti bahwa keadilan masih eksis di bumi pertiwi ini. Masih ada harapan bagi masyarakat luas. Dan Kapolri berperan penting menjaga rasa keadilan masyarakat ini," ujar Arjuna.
"Artinya, tidak semua polisi seperti Sambo, Kapolri justru menunjukkan bahwa Polri berpihak pada bonum commune, berpihak pada common good, kebaikan bersama", pungkas dia.
Simak pernyataan Kejagung tentang berkas Ferdy Sambo lengkap di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Akhirnya Putri Candrawathi Ditahan!':
Sebelumnya diberitakan berkas perkara Ferdy Sambo dkk, tersangka pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, lengkap. Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.
![]() |
Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap setelah sempat dikembalikan Kejagung dan diperbaiki oleh Polri.
Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.