Polisi Prihatin Lesti Kejora Jadi Korban Dugaan KDRT, Jamin Beri Keadilan

Polisi Prihatin Lesti Kejora Jadi Korban Dugaan KDRT, Jamin Beri Keadilan

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 15:38 WIB
Lesti Kejora
Lesti Kejora (Foto: Instagram @lestykejora)
Jakarta -

Artis Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT oleh suaminya, Rizky Billar. Polisi memastikan kasus itu akan ditangani secara profesional.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus KDRT yang dilaporkan Lesti Kejora tengah diselidiki jajaran Polres Metro Jakarta Selatan. Pihaknya memastikan akan menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada korban.

"Langkah penyidik sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan menegakkan hukum seadilnya dan berpihak kepada keadilan untuk korban," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Proses penyelidikan kasus itu saat ini masih bergulir. Dua orang saksi yang melihat langsung peristiwa KDRT Lesti Kejora telah diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulpan mengatakan penegakan hukum yang dilakukan pihaknya akan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik dalam proses penyelidikan.

"Kepolisian sangat menyayangkan KDRT dan simpati kepada korban. Semoga hal ini tidak terjadi lagi karena UU mengatur apabila terjadi kekerasan dalam bentuk fisik psikologis, seksual, penelantaran anak ada ancaman hukuman. Kita akan melakukan penegakan hukum sesuai fakta yang ada," tutur Zulpan.

ADVERTISEMENT

Unsur Kekerasan Ditemukan

Tindakan kekerasan yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora terjadi pada Rabu (28/9). Peristiwa itu terjadi dua kali pada pukul 01.51 WIB dan pukul 09.47 WIB.

Lesti lalu melaporkan kasus itu ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9) malam. Bukti visum adanya kekerasan dari Rizky Billar pun telah diserahkan kepada penyidik.

Zulpan mengatakan dari pemeriksaan Lesti dan dua saksi lainnya, ada unsur kekerasan yang ditemukan penyidik.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan di mana ditemukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," jelas Zulpan.

Redaksi telah menghubungi Rizky Billar terkait laporan Lesti Kejora, tetapi hingga artikel dimuat belum ada tanggapan.

Simak video 'Lesti Kejora Akan Jalani Pemeriksaan Psikologis':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Rizky Billar kini terancam hukuman lima tahun atas perbuatannya tersebut. Zulpan awalnya membagi tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban.

Dalam kasus Lesti Kejora, tindakan KDRT itu baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan dalam kasus ini Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads