Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Didemosi 8 Tahun di Kasus Sambo

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 15:12 WIB
AKBP Ridwan Soplanit (Foto: Hanafi/detikcom)
Jakarta - AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah selesai menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini. AKBP Ridwan dikenakan sanksi demosi selama 8 tahun.

"Kemarin sudah diputus oleh hakim komisi bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama 8 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).

Dedi mengatakan AKBP Ridwan mengajukan banding atas putusan tersebut. AKBP Ridwan diketahui telah dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri.

"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," ujarnya.

Selanjutnya, Dedi menyebut AKBP Ridwan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik. Dedi tak memberi tahu peran apa yang dilakukan AKBP Ridwan di kasus ini.

"Dia tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik," katanya.

17 Polisi Disanksi Etik

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terus menggelar sidang etik untuk para polisi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Josua), yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sebelumnya, sudah ada 17 polisi yang menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi. Mereka dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Sebanyak 17 polisi itu terdiri atas 4 orang tersangka kasus obstruction of justice dan 13 orang diduga melanggar kode etik.

Tujuh belas polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
1. Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto;
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto;
11. Eks Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri, Briptu Sigid Mukti Hanggoro;
12. Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin;
13. Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri, AKP Idham Fadilah;
14. Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Propam Polri, Iptu Hardista Pramana Tampubolon; dan
15. Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
16. Mantan Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Raindra Ramadhan Syah
17. Mantan Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono

Simak video 'Pengacara Bripka Ricky Rizal Tegaskan Bukan Utusan Ferdy Sambo':






(azh/knv)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork