Kapolri Jamin Standar Sel Rutan Putri Candrawathi Sama dengan Tahanan Lain

Kapolri Jamin Standar Sel Rutan Putri Candrawathi Sama dengan Tahanan Lain

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 30 Sep 2022 15:00 WIB
Jakarta -

Polri menahan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjamin sel tahanan Putri sama dengan tahanan lain.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain, nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob. Namun, saya kira standarnya tetap sama," kata Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Dia mengatakan Putri dan empat tersangka lain bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penuntutan di persidangan. Dia menyebut lokasi penahanan Putri dan tersangka lain akan ditentukan oleh jaksa usai pelimpahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian untuk selanjutnya nanti setelah penyerahan tahap dua akan diputuskan kejaksaan akan ditahan di mana karena sudah jadi kewenangan kejaksaan," ujarnya.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi awalnya menjalani wajib lapor ke Bareskrim Polri hari ini. Putri menjalani wajib lapor sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Yosua bersama empat tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

Empat tersangka lain itu ialah Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Eliezer. Keempat tersangka itu telah ditahan lebih dulu.

(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads