Erman Umar menegaskan dirinya tak diminta tersangka pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, untuk menjadi Pengacara Bripka Ricky Rizal. Erman mengaku pendampingan hukum yang dilakukannya atas permintaan langsung keluarga Bripka Ricky Rizal.
"Mungkin perlu juga saya mau klarifikasi sedikit ya, bahwa selama ini ada kesan seolah-olah saya tim pengacara RR ini adalah bagian yang diminta oleh Sambo. Padahal itu tidak ada. Karena apa? Saya diminta oleh keluarganya kemudian disetujui oleh RR," kata Erman di gedung Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022).
Erman mengatakan bahwa kliennya memang sempat didampingi pengacara dari pihak Sambo. Namun, dia menegaskan tim kuasa hukumnya berbeda dengan tim Arman Hanis, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya kan pengacara RR dari pihak mereka juga kan, pihak Sambo. Justru setelah saya masuk kan aneh ada pemberitaan seolah-olah saya diutus dikirim oleh Sambo, ini bias," ungkap Erman.
"Oleh karena itu saya perlu menegaskan bahwa memang ada kesan seolah kantor Arman Hanis itu kebetulan, saya kebetulan presiden kongres advokat Indonesia, berkantor di Sarinah Thamrin," imbuh dia.
Erman menerangkan kantornya dan kantor Arman Hanis memang berada di satu area. Namun dirinya tak mengenal dekat Arman Hanis.
"Kebetulan Arman Hanis itu kantornya di situ juga, tapi saya kan nggak kenal, karena pernah mungkin pernah suatu saat setahun yang lalu pernah kenal waktu itu aja tapi saya nggak ada hubungan. Itu perlu saya klarifikasi supaya jangan masyarakat menganggap ini bagian dari strategi Sambo, nggak ada," tambahnya.
Berkas Perkara Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
"Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Sebagai informasi, Brigadir Yosua tewas ditembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Polisi sempat menyebut kasus ini merupakan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy sambo, Putri Candrawathi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah melakukan penyidikan, polisi menyatakan dugaan pelecehan di Duren Tiga ternyata tidak ada. Polisi juga menyebut peristiwa yang terjadi ialah penembakan, bukan tembak-menembak.
Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Empat tersangka, kecuali Putri, sudah ditahan.
Berikut tujuh tersangka yang berkasnya telah diterima Kejagung di kasus obstruction of justice:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
Simak juga 'Kemunculan Kekasih Brigadir J, Minta Sambo Cs Dihukum Seadil-adilnya':