Ketum Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan adanya intervensi mengenai calon wakil gubernur (cawagub) Papua pendamping Lukas Enembe. Intervensi itu disebut terjadi dua kali.
Pernyataan adanya intervensi tersebut disampaikan AHY saat jumpa pers di Kantor DPP Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022). Dia menyebut intervensi itu berasal dari elemen negara.
"Pada tahun 2017 Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Bapak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal cawagub sebagai wakilnya Pak Lukas dalam Pilkada tahun 2018 yang lalu," kata AHY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AHY menyampaikan pada Pilkada Papua 2018 lalu, Lukas Enembe diancam untuk dikasuskan. Partai Demokrat pun kata AHY, tak terima dengan intervensi dalam penentuan cawagub pendamping Lukas Enembe hingga akhirnya tidak terjadi.
"Soal penentuan cagub dan cawagub Papupa dalam Pilkada Papua tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya. Ketika itu Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi," ujar AHY.
"Alhamdulillah atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," imbuhnya.
Intervensi kedua, kata AHY, terjadi pada 2021 saat Wagub Papua Klemen Tinal meninggal. Menurut AHY, ada pemaksaan cawagub oleh pihak yang tidak berwenang.
"Kemudian pada tahun 2021 ketika Wagub Papua Bapak Klemen Tinal meninggal dunia, upaya untuk memaksakan cawagub yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang hidup kembali. Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas," kata AHY.
"Kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," imbuhnya.
Andi Arief Klaim Ada Utusan Jokowi Datang
Politikus Partai Demokrat Andi Arief sebelumnya mengklaim ada utusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menemui Demokrat untuk meminta agar jabatan wagub Papua itu diisi 'orangnya Jokowi'. Cerita yang diungkap Andi Arief dibantah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pertama, tidak benar bahwa ada utusan Presiden Jokowi yang pernah datang ke Partai Demokrat untuk merundingkan jabatan Wakil Gubernur Provinsi Papua," kata Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/9).
Ketidaklogisan yang dimaksud Kastorius adalah jarak antara meninggalnya Klemen Tinal dengan penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka terpisah satu tahun. Klemen Tinal meninggal pada Mei 2021, sedangkan Lukas Enembe menjadi tersangka pada 5 September 2022.
Menurut Kastorius, Andi Arief cenderung insinuatif atau menyindir, memberi tuduhan secara tidak langsung. Padahal tidak ada hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara cerita bahwa utusan Jokowi datang ke Demokrat dengan dijadikannya Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.
"Andi Arief merangkai pernyataannya secara insinuatif dengan mengatakan ada hubungan peristiwa tersebut dengan langkah KPK dalam menetapkan Gubernur Lukas Enembe sebagai tersangka," terang Kastorius, yang dulu juga sempat menjabat ketua di DPP Partai Demokrat.
"Artinya, seolah-olah penetapan tersangka LE merupakan rekayasa politik yang berhubungan dengan persoalan pengisian jabatan Wakil Gubernur Provinsi Papua," sambung Kastorius.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
AHY Sempat Kesulitan Komunikasi dengan Lukas Enembe
AHY mengaku sempat kesulitan berkomunikasi dengan Gubernur Papua Lukas Enembe yang tersangkut kasus di KPK. Namun, AHY akhirnya bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe semalam.
AHY menyebut Lukas Enembe memang memiliki riwayat serangan stroke dan mengalami kesulitan berbicara.
"Memang ada kesulitan komunikasi dengan Bapak Lukas karena kondisi beliau yang sedang sakit. Dalam 4 tahun terakhir ini, Pak Lukas sudah 4 kali terkena serangan stroke sehingga beliau ada keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara," kata AHY.
AHY menyebut pihaknya, semalam, sudah berkomunikasi dengan Lukas Enembe perihal kasus di KPK. Ia mendengarkan penjelasan Enembe dan mencermati soal kasus yang sedang menjerat kadernya tersebut.
"Alhamdulillah, meski ada kesulitan kami akhirnya bisa melakukan komunikasi dengan beliau tadi malam dan setelah mendengarkan penjelasan beliau tersebut serta membaca pengalaman empirik pada lima tahun terakhir ini, kami melakukan penelaahan secara cermat apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum atau ada pula muatan politiknya," tuturnya.
Sikap Demokrat Terkait Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lukas ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi.
Berikut tujuh sikap Partai Demokrat dalam kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar dana APBD Gubernur Papua Lukas Enembe.
1. Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini termasuk upaya pemberantasan korupsi
2. Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga mari kita hindari, trial by the press
3. Kami juga mendukung upaya hukum pak Lukas untuk mencari keadilannya. Selama proses itu berjalan, mengingat pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua. Hal ini sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5
4. Saudara Willem Wandik adalah salah satu wakil ketua umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR dari fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
5. Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh the rule of law termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, pak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Pasal 42 ayat 6. Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan fakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa.
6. Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum.
7. Kepada seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua, saya minta tetap tenang, dan mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Sama-sama kita jaga situasi kondusif di tanah papua yang kita cintai.