Modus Operandi
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky menjelaskan, mulanya anak Imam S Arifin memesan makanan di sebuah toko roti yang ada di dalam apartemen di Taman Sari, Jakarta Barat. Kepada korban yang juga pegawai toko roti, pelaku berdalih tidak memiliki uang cash. Pelaku pun meminjam motor korban untuk pergi ke ATM.
"Tersangka dengan memesan makanan, selanjutnya tersangka meminjamkan motor kepada korban dengan alasan tidak membawa uang cash," ujar Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky dalam konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menuju ATM, pelaku membonceng korban. Sesampai di lokasi ATM, pelaku meminta korban turun dengan alasan ia hendak mengambil makanan yang sudah ia pesan di toko roti korban.
"Setelah motor diberikan oleh korban, tersangka pergi dan tidak kembali," imbuh Yonky.
Motor Dijual ke Penadah
Yonky menuturkan RDA menjual motor korban itu ke seorang penadah. Setiap motor dihargai Rp 2-3 juta.
"Mereka juga menyeludupkan barang curian mereka agar tidak ketahuan ya. Ke luar kota ya, di luar kota jadi nggak ada di Jakarta, ada di luar sampai ke NTB," ucapnya.
Dari kejahatan tersebut, pelapor menderita kerugian sebesar Rp 15-20 juta. Beberapa sepeda motor menjadi barang bukti disita kepolisian.
Adapun barang bukti yang disita adalah pakaian pelaku yang digunakan pada waktu melakukan penipuan, rekaman CCTV, 1 unit motor Honda Beat warna silver, 1 unit motor Honda Beat warna biru putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit handphone.
(mea/mea)