AHY Bakal Angkat Lagi Lukas Enembe Sebagai Ketua PD Papua Jika Tak Bersalah

AHY Bakal Angkat Lagi Lukas Enembe Sebagai Ketua PD Papua Jika Tak Bersalah

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 11:14 WIB
AHY di Kantor DPP Partai Demokrat (Wildan-detikcom)
Foto: AHY di Kantor DPP Partai Demokrat (Wildan-detikcom)
Jakarta -

Partai Demokrat (PD) memberhentikan sementara Lukas Enembe dari jabatan Ketua Partai Demokrat Papua karena tidak bisa melaksanakan tugas saat menjalani proses hukum. Lukas akan diangkat kembali jika terbukti tak bersalah.

"Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh the rule of law, termasuk menaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, Pak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," kata Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2022).

AHY mengatakan langkah tersebut dilakukan seusai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Partai Demokrat Pasal 42. Jika terbukti bersalah, Lukas Enembe bakal diberhentikan secara permanen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa," ujarnya.

AHY mengatakan PD menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Dia meminta proses hukum ditegakkan secara adil.

ADVERTISEMENT

"Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini termasuk upaya pemberantasan korupsi. Untuk itu, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Lukas Enembe Tersangka KPK

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua pada awal September lalu. Namun, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, membantah uang tersebut merupakan gratifikasi.

Lukas sudah beberapa kali dipanggil KPK, namun Gubernur Papua itu masih belum juga memenuhi panggilan. Kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwari, mengungkapkan kliennya sampai saat ini masih dalam perawatan sehingga tidak dapat menghadiri panggilan KPK.

Simak Video 'AHY Bicara Proses Hukum Lukas Enembe':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads