AHY Bicara Kasus Lukas Enembe, Sampaikan Sikap PD Usai Konsul dengan SBY

AHY Bicara Kasus Lukas Enembe, Sampaikan Sikap PD Usai Konsul dengan SBY

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 11:03 WIB
Jakarta -

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan sikap partai terkait kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe di KPK. AHY menyampaikan sikap Demokrat yang telah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022), AHY mengungkit linimasa Lukas Enembe yang disebut melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. AHY mengungkit momen pada Agustus dan awal September ini.

"Pada tanggal 12 Agustus 2022, Pak Lukas dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Unsur terpenting pada pasal tersebut adalah adanya unsur perbuatan melanggar hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara," kata AHY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang delik gratifikasi," kata AHY.

AHY mengaku Demokrat telah mempelajari kasus yang menjerat Lukas Enembe dan kemudian mengambil sikap. Pernyataan ini juga, kata AHY, telah dikonsultasikan dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang kini dijabat SBY.

ADVERTISEMENT

"Setelah mempelajari kasus hukum yang menimpa Pak Lukas ini, dan setelah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai, maka saya akan menyampaikan pandangan dan sikap Demokrat," ujar AHY.

Ada 7 poin pernyataan sikap Demokrat terkait kasus Lukas Enembe. Pertama, Demokrat mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, kedua, Demokrat menghormati proses hukum Lukas Enembe sembari meminta jangan ada politisasi di dalamnya.

"Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun. Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum," ujar AHY membacakan poin keenam sikap Demokrat.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads