KPAD Kabupaten Bogor Minta 'Ayah Sejuta Anak' Dihukum Berat

KPAD Kabupaten Bogor Minta 'Ayah Sejuta Anak' Dihukum Berat

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Kamis, 29 Sep 2022 10:29 WIB
sosok suhendra ayah sejuta anak 1
Suhendra alias Ayah Sejuta Anak (Foto: faisal)
Bogor -

Suhendra (32) alias 'Ayah Sejuta Anak' telah ditangkap anggota polisi lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor meminta pelaku dihukum berat.

"KPAD mengapresiasi langkah cepat polisi. Demi kepentingan terbaik anak, pelaku harus diberikan sanksi hukum yang berat sesuai undang-undang yang berlaku," kata Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada, saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Sebelumnya KPAD juga sempat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dan Polres Bogor untuk mengusut kasus adopsi 'Ayah Sejuta Anak' ini. Dia sepakat dengan langkah aparat untuk menitipkan ibu hamil dan anak-anak yang menjadi korban ke Dinas Sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPAD tentu setuju dengan langkah-langkah polisi untuk menitipkan bagi orang tua yang hamil dan anak-anak tersebut ke Dinas Sosial, untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak haknya. Dari beberapa kan ada yang belum melahirkan, jika mereka nggak punya BPJS," ungkapnya.

Waspada mengatakan KPAD akan mengawasi para ibu hamil dan bayi di kandungannya. Hal ini, guna memastikan mereka mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dengan baik.

ADVERTISEMENT

"Sesuai dengan tugas dan fungsi KPAD akan melakukan pengawasan hingga dipastikan bahwa bayi-bayi tersebut mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-haknya dengan baik," paparnya.

"Nah menurut saya yang perlu dioptimalkan juga peran masyarakat untuk bersama-sama memberikan perlindungan sekaligus juga pengawasan," tambahnya.

Simak selengkapnya pada halaman berikut.

Saksikan Video 'Hendra 'Ayah Sejuta Anak', Tampung 55 Bayi yang Terbuang':

[Gambas:Video 20detik]



Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menangkap Suhendra (32) atau yang dikenal dengan sebutan 'Ayah Sejuta Anak'. Polisi mengatakan Suhendra ditangkap atas dugaan perdagangan anak dan adopsi ilegal.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya bergerak setelah mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan anak yang dilakukan oleh Suhendra atau SH.

"Modus yang dilakukan oleh pelaku dengan mengiming-imingi atau mengumpulkan ibu hamil, kemudian selanjutnya setelah proses persalinan, anaknya akan diserahkan kepada orang yang mengadopsi anak tersebut. Namun proses adopsinya sendiri dilakukan secara ilegal," ujar Iman dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Rabu (28/9).

Iman mengatakan pengadopsi dimintai sejumlah uang. Suhendra, kata Iman, mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

"Orang yang mengadopsi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi pelaku. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads