Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Jadi 60 Hari, Berkasnya Masih di Jaksa

Penahanan Roy Suryo Diperpanjang Jadi 60 Hari, Berkasnya Masih di Jaksa

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 21 Sep 2022 12:52 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo hingga saat ini masih bergulir. Berkas perkara itu kini masih diteliti pihak kejaksaan.

"(Berkas perkara Roy Suryo) masih di kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (21/9/2022).

Zulpan mengatakan Roy Suryo saat ini masih ditahan di Polda Metro Jaya. Polisi telah memperpanjang masa penahanan Roy Suryo selama 60 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih ditahan. Jadi sudah dua kali perpanjangan penahanan, jadi 60 hari. Kan pertama 20 hari, diperpanjang lagi 20 hari, dan diperpanjang lagi 20 hari," beber Zulpan.

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan pihaknya kini masih melakukan penelitian dari berkas perkara kasus Roy Suryo. Ade mengaku berkas perkara kasus itu memang sempat dikembalikan lagi ke polisi.

ADVERTISEMENT

Ade mengatakan pihak Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara itu kepada Kejati DKI pada Senin (19/9) setelah adanya petunjuk perbaikan yang diminta jaksa. Namun ia enggan memerinci soal perbaikan apa saja yang diminta jaksa untuk dilengkapi penyidik kepolisian.

"Yang pasti ada beberapa petunjuk yang diberikan jaksa kepada kepolisian. Sudah diberikan petunjuk nanti kepolisian melengkapi dan sekarang lagi dicek lagi sama teman-teman (jaksa)," ucap Ade.

Menurut Ade, berkas perkara itu kini masih dalam penelitian jaksa. Pihaknya berharap berkas perkara itu bisa dinyatakan lengkap dalam waktu dekat.

"Secepatnya ketika alat bukti bisa dipenuhi segera dilakukan P21 dan tahap 2," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak Video 'Kilas Balik Roy Suryo Hingga Ditahan karena Meme Stupa Borobudur':

[Gambas:Video 20detik]




Polisi Limpahkan Berkas Perkara Roy Suryo

Kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo memasuki babak baru. Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara Roy Suryo dan telah melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Roy Suryo sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke penyidik, dilimpahkan ke kejaksaan. Namanya sudah dilimpahkan itu kan dari kita sudah siap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/8).

Pengacara Roy Suryo Siapkan Pembelaan

Sebelumnya, pengacara Roy Suryo tengah menyiapkan pembelaan untuk menghadapi persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan sesuai dengan pemberitaan dari Pak Kabid Humas, kita akan siapkan pembelaan," kata pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, saat dihubungi, Senin (15/8).

Pitra mengatakan pihaknya tidak akan mengambil upaya hukum lain terkait status penahanan kepada Roy Suryo. Menurutnya, kliennya telah siap mengikuti jalannya persidangan.

"Sebagai warga negara yang baik, beliau menghormati proses hukum yang berlangsung," terang Pitra.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads