Terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dikenal sebagai YouTuber yang sering mengatakan 'murah banget' saat akan atau setelah membeli sebuah barang mewah. Indra Kenz mengaku jargon itu adalah salah satu upaya agar dia menjadi YouTuber terkenal.
Indra menyampaikan itu dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu (28/9/2022). Jaksa penuntut umum awalnya menyinggung perihal jargon 'murah banget' yang kerap kali dilontarkan Indra Kenz di konten YouTubenya saat membeli barang-barang mewah.
"Dari tiga video itu, menurut saya, saya tangkap dihubungkan dengan video Saudara mengenai sukses, ada bahasa yang sering dipakai orang dari 'Tesla murah banget' seperti itu dari YouTube ya," kata jaksa saat sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menambahkan bahwa Indra Kenz juga sering melontarkan kata-kata 'sukses' tanpa menampilkan fakta yang sebenarnya. Jaksa kemudian bertanya-tanya mengapa Indra Kenz tak memberi tahu di setiap konten video bahwa Binomo itu belum berizin dan berisiko.
"Maksud saya apakah Saudara dengan membuat video seperti itu dengan menampilkan sukses-sukses seperti itu tanpa menampilkan fakta yang sebenarnya yaitu ini belum berizin, masalahnya mau satu dunia itu boleh, lalu beroperasinya hukum Indonesia tidak boleh, kan tetap jatuhnya tidak berizin, itulah diatur undang-undang kita, hukum positif kita," kata jaksa.
"Bahwa Saudara pada waktu itu sudah memperhitungkan dengan apa yang Saudara targetkan dengan video Saudara yang mengatakan ini sudah berizin dan resmi bahasanya, dengan tidak menampilkan kisah yang gagal, mestinya Anda fair lah menampilkan yang gagal anjlok ini, mengapa Saudara pada waktu itu, apakah Saudara sudah memperhitungkan apa memang sengaja supaya orang ini bermain tanpa tahu ini tidak berizin dan berisiko?" imbuh jaksa.
Indra Kenz kemudian memberikan jawaban dan penjelasan soal jargon 'murah banget'. Indra Kenz mengaku jargon 'murah banget' itu adalah salah satu langkah untuk menjadi YouTuber ataupun public figure sukses.
"Kemudian mengenai saya membeli Tesla, kemudian saya memiliki satu jargon 'murah banget' itu merupakan salah satu langkah-langkah saya untuk supaya saya bisa menjadi seorang YouTuber atau pun public figure yang sukses," kata Indra Kenz.
Selain itu, Indra Kenz juga mengaku terinspirasi dari artis-artis papan atas yang membuat konten membeli rumah hingga mobil mewah. Konten-konten seperti disebut Indra Kenz dewasa kini banyak disukai masyarakat.
"Karena saya juga terinspirasi dari artis-artis yang lebih sukses daripada saya, karena mereka selalu membuat konten beli mobil, beli rumah, dan konten-konten tersebut disukai masyarakat Pak, tujuan saya itu untuk memotivasi yang positif sehingga orang-orang bisa lebih berjuang lagi, Pak," kata Indra Kenz.
Simak selengkapnya pada halaman berikut.
Saksikan Video 'Nama Deddy Corbuzier dan Boy William Disebut di Persidangan Indra Kenz':
Indra Kenz kemudian mengklaim tidak pernah mengaitkan mobil-mobil mewah yang dibelinya itu hasil dari trading Binomo. Jargon 'murah banget' itu, kata Indra, sering dilontarkan itu hanya sekadar komedi.
"Saya tidak pernah mengait-ngaitkan ketika saya membuat konten membuat mobil itu ini dari Binomo, tidak pernah Pak, karena saya memiliki video platform yang besar di dalam media sosial, YouTube, Instagram, dan juga TikTok. Di TikTok itu saya membuat konten yang kemudian viral itu yang 'murah banget' itu adalah sekadar komedi," kata Indra Kenz.
Indra Kenz Didakwa Judi Online-Hoax
Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online, penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik sehingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Indra Kenz didakwa pasal berlapis dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo.
"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh terdakwa," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Jumat (12/8).
Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.