Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) menerapkan pasal pembunuhan berencana dalam dakwaan kasus Ferdy Sambo cs. Seperti diketahui, Kejagung telah menyatakan berkas pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J lengkap atau P21.
Selain itu, IPW memberikan apresiasi kepada Polri yang telah menuntaskan pemberkasan kasus pembunuhan berencana ini.
"Oleh karena itu, IPW mendorong dan mendukung Kejagung untuk mengajukan perkara matinya Brigadir Yosua tersebut, dengan dakwaan Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP, sesuai konstruksi dari pihak kepolisian," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).
Terkait apresiasinya kepada Polri, Sugeng menilai Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berhasil membuktikan komitmennya memproses hukum Ferdy Sambo dan empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejaksaan Agung telah mengeluarkan P21 atas perkara FS, Brigadir RR, Bharada RE, KM, dan Ny PC. Sehingga keluarnya P21 itu membuktikan Kapolri telah mewujudkan komitmennya memproses perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan secara profesional, akuntabel, dan transparan," ungkap Sugeng.
"Hal ini akan membuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, dari sebelumnya yang sempat merosot," imbuh Sugeng.
Sugeng merasa lengkapnya berkas perkara pembunuhan ini menjawab sikap skeptis publik, termasuk IPW, kepada Polri. "Tekanan dan skeptisme publik yang besar, bahkan kritikan IPW, semuanya terjawab dengan dapat diselesaikan dan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, jauh sebelum habisnya masa penahanan para tersangka," pungkas Sugeng.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua lengkap dan akan segera disidangkan.
"Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung hari ini.
(aud/fjp)